Andi Arief Sebut Prabowo Malas-malasan Kampanye Pilpres 2019

Sebelumnya Disebut Jenderal Kardus, Kini Prabowo Disebut Males-malesan oleh Andi Arief

Editor: taryono
Kompas.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Prabowo dan Sandiaga 

Sebelumnya Disebut Jenderal Kardus, Kini  Prabowo Disebut Malas-malasan oleh Andi Arief 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief kembali menyampaikan kritik kepada calon presiden yang diusung oleh partainya, Prabowo Subianto.

Setelah mengkritik dengan sebutan Jenderal Kardus, kini Andi Arief menyebut jika Prabowo Subianto kalah aktif dengan Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @AndiArief yang diunggah pada Jumat (12/10/2018).

Baca: Sosok Maria Lengari, Pelajar SMP yang Gantikan Luhut Pandjaitan Jadi Menko Kemaritiman Sehari

Politisi itu kemudian membandingkan cara Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dalam berkampanye.

Ia pun mengatakan pasti akan banyak orang yang tidak suka soal kritiknya itu.

Meski demikian, ia menyampaikan kritik itu lantaran tidak ada rumus ajaib untuk menang.

Oleh karena itu ia berharap agar Prabowo Subianto keluar dari kediamannya dan mengunjungi rakyat dan menyampaikan visi-misinya untuk membangun ekonomi bangsa, karena waktu kampanye terbilang pendek.

"Ini otokritik: Kalau dilihat cara berkempanyenya sebetulnya yang mau jadi Presiden itu @sandiuno atau Pak Prabowo ya.

Saya menangkap kesan Pak Prabowo agak kurang serius ini mau jadi Presiden.

Baca: Nama Ahok Disebut Budiman Sudjatmiko Usai Deretan Hoaks Ratna Sarumpaet Dibongkar di Mata Najwa

Pilpres itu memilih Presiden, jadi kalau Pak Prabowo tidak mau keliling indonesia Aktif, gak ada rumus ajaib untuk menang.

Kalau Pak Prabowo agak males2an, kan gak mungkin partai pendukungnya super aktif.

Pasti banyak yang gak suka soal kriik saya atas males2an Pak Prabowo keliling aktif ke Indonesia ini.

Tapi percayalah kalau direnungkan bagaimana mungkin kemenangan mengejar orang yang malas?

Enam bulan adalah waktu yang terlalu pendek dalan politik.

Pak Prabowo harus keluar dari sarang kertanegara, kunjungi rakyat, sapa, peluk cium dan sampaikan apa yang akan dilakukan kalau menang di tengah ekonomi yg sulit ini.

Sekian kritik saya.

Mumpung partai2 pendukung Pak Jokowi sibuk untuk lolos PT ketimbang urus Pak Jomowi, harusnya Pak Prabowo aktif keliling, menembus Indonesia mendulang suara.

Hanya dengan bertemu rakyat maka pintu istana akan terbuka," tulis Andi Arief.

Baca: Prabowo Taklukkan Puncak Everest? Inilah Tim Kopassus yang Kibarkan Merah Putih di Puncak Everest

Cuitan Andi Arief
Cuitan Andi Arief (Capture/Twitter)

Diketahui, pada Pilpres 2019, pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mendapatkan nomor urut 02, sedangkan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin mendapat nomor urut 01.

Saat ini, masa kampanye telah dimulai sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

Sedangkan pemilihan langsung presiden dan wakilnya akan digelar pada 17 April 2019.

Berikut rincian tahapan-tahapannya, berdasarkan salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

1. Pendafataran (4-10 Agustus 2018).

2. Pemeriksaan Kesehatan (5-13 Agustus 2018).

Baca: Hotman Paris Digoda Wanita Cantik hingga Selebriti via Handphone, Ini yang Ia Lakukan

3. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan adminsitratif bakal pasangan calon (11-14 Agustus 2018).

4. Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif (15-17 Agustus 2018).

5. Perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon (18-20 Agustus).

6. Penyerahan Perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh Partai Politik dan gabungan Partai Politik (20-22 Agustus 2018).

7. Verifikasi Perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh Partai Politik dan gabungan Partai Politik (22-24 Agustus 2018).

8. Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi administrasi ulang oleh KPU kepada pimpinan Partai Politik atau para pimpinan gabungan Partai Politik (25-27 Agustus 2018).

9. Pengusulan bakal pasangan calon pengganti oleh Partai Politik/gabungan Partai Politik yang usulannya tidak memenuhi syarat (28 Agustus-10 September 2018).

Baca: Tak Hanya Cinta Laura, 3 Artis Ini Juga Tak Takut Tampil Seksi untuk Pemotretan Majalah

10. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon (11-14 September 2018).

11. Pemberitahuan hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif kepada pimpinan Partai Politik dan/atau pimpinan Partai Politik yang bergabung dan bakal pasangan calon (15-19 September 2018).

12. Penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden (20 September 2018).

13. Penetapan nomor urut pasangan calon (21 September 2018).

14. Pengajuan perhohonan sengketa (20-24 Sepetember 2018).

15. Perbaikan permohonan sengketa (24-26 September 2018).

16. Penyelesaian sengketa dan putusan (24 September - 5 Oktober 2018).

17. Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara (8-12 Oktober 2018).

18. Penggugat dapat memperbaiki dan melengkapi (12-16 Oktober 2018).

19. PTUN memeriksa dan memutus gugatan (16 Oktober - 13 November 2018).

20. KPU/KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan PTUN (14-16 November 2018).

21. Distribusi perlengkapan Pemilu 2019 (17 April 2018 - 16 April 2019).

22. Kampanye Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (23 September 2018–13 April 2019).

23. Masa Tenang (14 April 2019–16 April 2019).

24. Pemungutan dan pengitungan suara (8-17 April 2019).

25. Rekapitualis penghitungan suara (18 April 2019-22 Mei 2019).

26. Penyelesaian sengketa hasil Pilpres (23 Mei 2019 - 15 Juni 2019).

27. Penetapan hasil Pemilu (2-4 September 2019).

28. Penetapan hasil Pemiu pasca Putusan MK (17-23 September 2018).

29. Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden (20 Oktober 2019). (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved