Tribun Lampung Selatan
Disebut Jaksa KPK Terima Fee Proyek Rp 100 Juta, Nanang Ermanto Belum Beri Tanggapan
Dalam surat dakwaannya, jaksa KPK menyebut Nanang Ermanto menerima uang Rp 100 juta yang merupakan bagian dari fee proyek dari Gilang.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Pelaksana tugas Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto belum bisa dimintai konfirmasi terkait penyebutan namanya dalam sidang perdana perkara dugaan suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat, Kamis, 11 Oktober 2018.
Dalam sidang yang menghadirkan terdakwa Direktur Utama PT Prabu Sungai Andalas (CV 9 Naga) Gilang Ramadhan itu, nama Nanang disebut dalam materi dakwaan jaksa KPK.
Dalam surat dakwaannya, jaksa KPK menyebut Nanang Ermanto menerima uang Rp 100 juta yang merupakan bagian dari fee proyek dari Gilang.
Namun, Tribun Lampung belum bisa mendapatkan tanggapan dari Nanang.
Saat disambangi ruang kerjanya di kompleks Kantor Bupati Lampung Selatan, Kalianda, Jumat, 12 Oktober 2018, Nanang tidak ada di tempat.
Pada pagi harinya, Nanang sempat mengikuti senam dengan pegawai di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Baca: Didakwa Beri Suap Rp 1,4 Miliar untuk Dapatkan 15 Proyek, Bos CV 9 Naga Pasrah
Ia juga menghadiri kegiatan penggalangan dana untuk korban gempa di Palu dan Donggala.
Kegiatan itu digagas oleh Pemuda Pasuruan Kecamatan Penengahan di SD Negeri 1 Pasuruan.
Namun saat Tribun Lampung tiba, Nanang telah meninggalkan lokasi.
Tribun pun sempat mencoba menghubungi nomor ponselnya.
Meski aktif, Nanang tidak menjawab panggilan dari Tribun Lampung.
Begitu juga pesan WhatsApp yang dikirim tidak mendapatkan tanggapan.
Gilang Ramadhan, terdakwa kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan, hanya bisa pasrah saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 11 Oktober 2018, bos CV 9 Naga yang mengenakan kemeja biru dan celana hitam itu tertunduk lesu.
Saat ditanya awak media terkait dakwaan, Gilang hanya bisa menjawab singkat.
Baca: VIDEO - Jalani Sidang Perdana, Bos CV 9 Naga Tertunduk Lesu
"Iya," ujar Gilang. "Nanti dilihat di persidangan selanjutnya. Serahin semua ke persidangan," ungkapnya dengan penuh kehati-hatian.
Disinggung soal dakwaan pemberian suap sejak November 2017 sampai Juli 2018 yang mencapai Rp 1,4 miliar, Gilang tidak berkomentar banyak.
"Nanti (persidangan) selanjutnya," tandasnya.
Penasihat hukum Gilang, Luhut Simanjuntak, menyatakan, pihaknya menghormati dakwaan sebagaimana yang dibacakan oleh jaksa KPK.
"Nanti soal bagaimana ceritanya, kami sampaikan dalam pembuktian dan keterangan-keterangan saksi. Itu saja," ungkapnya.
Terkait kesaksian meringankan yang disampaikan A De Charge, Luhut mengaku akan menyiapkan setelah sidang saksi-saksi fakta.
"Itu menunggu sidang saksi-saksi fakta," sebutnya.
Terkait uang Rp 100 juta yang diminta untuk diserahkan kepada Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto oleh kliennya, Luhut tak banyak berkomentar.
"Pak Nanang, kita lihat nanti fakta di persidangan," ucapnya singkat.
Soal pengembangan pemeriksaan Zainudin Hasan oleh KPK yang mengarah pada temuan fee proyek sebesar Rp 56 miliar, Luhut menegaskan bahwa kliennya tidak ikut.
"Tidak ada kaitannya sama sekali dengan Gilang. Itu temuan terbaru dan tidak terkait sama sekali," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Gilang Ramadhan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 11 Oktober 2018.
Baca: Kasus OTT Lamsel, Sidang Perdana Gilang Ramadhan Digelar 11 Oktober
Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Mien Trisnawaty itu diagendakan pembacaan dakwaan oleh JPU KPK Subari Kurniawan.
Dalam persidangan ini, Gilang Ramadhan yang didampingi oleh penasihat hukum Luhut Simanjutak didakwa telah melakukan gratifikasi untuk mendapatkan 15 paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan senilai total Rp 1,4 miliar.
Adapun pasal yang disangkakan kepada bos CV 9 Naga ini, yakni pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (*)
---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video