Tribun Bandar Lampung

Pemkot Akan Segera Pecat Lima PNS Terlibat Korupsi

Pemkot Bandar Lampung berjanji akan segera memperoses pemberhentian PNS di lingkungan pemerintah Kota Bandar Lampung yang terlibat korupsi.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Government Technology
Ilustrasi PNS Koruptor 

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,BANDARLAMPUNG,TRIBUN – Pemerintah Kota Bandar Lampung berjanji akan segera memperoses pemberhentian Pegawai Negri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Kota Bandar Lampung yang terlibat korupsi.

Menurut Kepala Inspketorat Kota Bandar Lampung M Umar, pihaknya sudah menindaklanjuti surat keputusan bersama tiga menteri,  Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi dan menteri Kepala Badan Kepegawaian Negara  mengenai pemberhentian  PNS  yang terlibat  pidana  korupsi.

Baca: Dua Pekan BNNP Lampung Amankan Peredaran Sabu Seberat 3,2 Kg

“Kita sudah proses surat SKB tiga menteri dan surat dari BKN itu. Di bandar Lampung ini berdasarkan penelusuran kami ada lima PNS yang akan diproses,  saat ini prosesnya sedang berjalan, dan tim sudah rapat,  untuk menyikapinya,” kata M Umar, Senin (15/10).

Baca: Follow Akun IG Lembah Hijau, Bisa Foto Bareng Burung Langka Gratis di Lampung Fair

Saat ditanya siapa saja nama kelima PNS tersebut dan kapan akan diberhentikan, mantan kepala BKD Kota Bandar Lampung ini tidak mengetahui jelas nama dan jabatannnya. “Ada lima  ada yang staff ada yang mantan pejabat, soal kapannya yang pastinya masih kita rapatkan,” tukasnya.

M. Umar menjelaskan  dari rilis Kejaksaaan Tinggi Lampung terkait jumlah PNS di  lingkungan Kota Bandar Lampung yang terlibat korupsi, sebagian ada yang sudah berhenti, dan pensiun. Sehingga pihaknya hanya mendapati lima nama yang masih aktif sebagai PNS.

“Kalau sekarang ini hanya lima, mereka itu sebenarnya sudah menjalani hukumannya, dan sudah kembali bekerja, tapi karena ada SKB tiga menteri itu maka kita tindaklanjuti untuk diproses,” pungkasnya. 

Diketahui  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Komjen Pol (Purn) Syafruddin serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menandatangani surat keputusan bersama  PNS  yang telah dikenakan hukuman pidana kasus korupsi.

Salahsatu pokok  utama dalam SKB itu adalah memberhentikan secara tidak hormat PNS yang sudah memiliki kekuatan inkracht sebagai pelaku korupsi dari jabatannya.

BKN sendiri mencatat ada 2.357 PNS di seluruh Indonesia yang telah diberikan keputusan inkracht tersangkut kasus korupsi dan di Provinsi Lampung sendiri jumahnya mencapai 172 orang, namun hingga kini belum diberhentikan jabatannya dari PNS.

Selain menghukum PNS tersebut, SKB itu juga mengatur pemberian sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak segera melaksanakan putusan tersebut. SKB itu juga memerintahkan seluruh jajaran pemerintah pusat dan pemda untuk selalu memperbarui data dan informasi pegawai dalam Sistem Informasi Kepegawaian.

SKB itu sendiri dibuat berdasarkan Pasal 87 ayat (4) UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Dimana  PNS yang telah diberi keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana akan diberhentikan secara tidak hormat, juga untuk mengurangi potensi kerugian negara karena mereka tetap digaji sementara sedang menjalani hukuman. (rri)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved