Sidang Pelaporan SPPN VII, MPPN RI Tunda Putusan selama Dua Pekan
Majelis Hakim masih memberikan kesempatan kepada pihak pelapor dan terlapor untuk menyampaikan dokumen bukti pendukung
Penulis: hanif mustafa | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) Republik Indonesia menggelar sidang perkara tingkat banding sebagai tindak lanjut mengenai laporan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris yang dilaporkan oleh Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara VII (SPPN VII) di Ruang Sidang Majelis Pengawas Pusat Notaris, Kuningan Jakarta, pada Selasa 9 Oktober 2018 lalu.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Freddy Harris ACCS itu dihadiri oleh Vedy Pudiansyah, selaku Ketua Umum SPPN VII yang dalam hal ini pelapor dan Notaris Chairul Anom sebagai terlapor.
Baca: Jalin Kekompakan Antar-Karyawan, SPPN VII Lombakan Jalan Sehat Berhadiah
Sekretaris Jenderal SPPN VII Sasmika Dwi Suryanto menjelaskan, dalam sidang perkara 06/reg.banding/MPPN/10/18 Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) Republik Indonesia tersebut sebagai tindak lanjut dari Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Lampung Nomor: 01/PTS/Mj.PWN Provinsi Lampung/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.
Seyogyanya agenda sidang pada Selasa 9 Oktober lalu adalah agenda pembacaan putusan, namun Majelis Hakim masih memberikan kesempatan kepada pihak pelapor dan terlapor untuk menyampaikan dokumen bukti pendukung, sehingga sidang pembacaan putusan ditunda hingga dua minggu ke depan.
Baca: PTPN VII-SPPN VII Gelar Sosialisasi PKB
Sebelumnya, kata Sasmika, dalam pemeriksaan di tingkat Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Bandar Lampung, Notaris Chairul Anom terbukti melanggar Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).
Selanjutnya dalam pemeriksaan di tingkat Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Lampung Notaris Chairul Anom juga terbukti bersalah dan diberikan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan.
"Sesuai dengan mekanisme hukum berlaku bila ada yang keberatan dari para pihak dapat mengajukan upaya banding, namun faktanya Notaris Chairul Anom tidak mengajukan banding sampai tenggat batas waktu yang diberikan," ungkapnya melalui rilis yang diterima Tribun, Senin 15 Oktober 2018.
Ia menjelaskan, dalam perkara ini terlapor secara terang dan nyata diduga telah melakukan 6 (enam) perbuatan dalam kurun waktu 2006 hingga 2017 yang tidak berkesesuaian dengan UUJN, yakni selaku Pejabat Umum tidak bersikap netral, melakukan rangkap jabatan selaku Kuasa Direksi PT Bumi Madu Mandiri, dan bertindak seolah-olah seperti advokat yang pada saat bersamaan aktif menjabat sebagai Notaris.
SPPN VII juga berharap MPPN RI dapat melakukan pemeriksaan secara seksama terhadap izin cuti yang diklaim dimiliki Notaris Chairul Anom, S.H., dalam kurun waktu 2006 hingga 2017 yang kewenangan pemberian yang kewenangan pemberian izinnya patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam UUJN.
"Hal ini mengakibatkan PTPN VII berpotensi mengalami kerugian aset negara atas tanah 4650 Ha, sehingga secara langsung juga akan berdampak kerugian pada hilangnya tempat pekerja PTPN VII yang tergabung dalam SPPN VII mencari nafkah," tegasnya. (rls)