Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS – Pansus DPRD Bandar Lampung Pastikan Yusuf Kohar Salahi UU Pemda

Rapat paripurna akan dilanjutkan sore ini dengan agenda pandangan fraksi-fraksi di DPRD tentang hak menyatakan pendapat.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Romi Rinando
Juru bicara Pansus Hak Angket Nu’man Abdi (kanan) bersalaman dengan Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi di sela sidang paripurna tentang laporan panitia khusus hak angket terkait dugaan pelanggaran etika dan UU, Selasa, 16 Oktober 2018. 

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Hamrin Sugandi itu menyepakati pembentukan pansus diserahkan kepada komisi I dan diketuai oleh Nu’man Abdi.

Sedangkan anggota pansus berasal dari anggota komisi I ditambah tiga anggota, yakni Ketua Komisi II Poltak Aritonang, Ketua Komisi III Wahyu Lesmono, dan Ketua Komisi IV Handrie Kurniawan.

Menurut Hamrin, pembentukan pansus dilatarbelakangi surat usulan komisi I, yang ditindaklanjuti rapat badan musyawarah dan diteruskan ke paripurna.

Pansus akan bekerja mulai hari ini.

”Pembentukan pansus dilatarbelakangi usulan komisi I terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Yusuf Kohar saat menjabat Plt wali kota. Pansus bekerja mulai hari ini. Nanti akan mengundang pihak-pihak terkait seperti BKD, Yusuf Kohar, akademisi, serta pihak lainnya,” kata Hamrin.

Hamrin menambahkan, pansus dibentuk untuk mencari kebenaran dan tidak untuk mencari kesalahan-kesalahan orang lain.

“Ini bukan untuk mencari kesalahan Plt. Tapi, kita cari kebenaran. Karena selama ini Plt menganggap apa yang dilakukannya sudah sesuai aturan. Tapi, komisi I melihat apa yang dilakukan Plt tidak sesuai. Bahkan, wali kota sudah diklarifikasi, tapi dia tidak mau hadir,” ungkap Hamrin.

Rapat paripurna ini diwarnai interupsi oleh sejumlah anggota.

Wahyu Lesmono mengatakan, sebelum pembentukan pansus, sebaiknya Yusuf Kohar dipanggil untuk diklarifikasi.

Sedangkan Hanafi Pulung meminta anggota pansus ditambah dari anggota komisi lain. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved