Public Service
Hukum Mem-bully dalam Islam
Saya mau tanya apakah hukumnya seseorang yang suka mem-bully temannya, dan bagaimana balasan bagi orang tersebut
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KEPADA Yth MUI Lampung.
Saya mau tanya apakah hukumnya seseorang yang suka mem-bully temannya, dan bagaimana balasan bagi orang tersebut.
Mohon penjelasannya, terima kasih.
Baca: Menangis di Sidang BLBI, Petambak Udang Tulangbawang Minta Jangan Di-bully Lagi
Baca: Akun Facebook Gay Payanmas Kotabumi Lampung Utara Bikin Resah, MUI Minta Dibubarkan
Pengirim: +6285769543xxx
Termasuk Perbuatan Zalim
MEM-BULLY atau mengolok-olok orang lain akan menimbulkan perasaan malu dan terhina bagi korban karena kehormatan dirinya dijatuhkan.
Selain itu terselip perasaan bahwa kita yang mem-bully ini lebih baik dari orang lain sehingga kita berhak melecehkan mereka.
Atau bisa jadi terselip perasaan iri hati bahwa orang lain itu lebih baik dari kita dan untuk menutupi ketidaksukaan kita akan kelebihan mereka.
Merusak kehormatan orang lain, mengandung unsur perasaan sombong, lebih baik dari orang lain atau dengki/iri hati akan kelebihan yang lain, tidak dibenarkan dalam ajaran Islam dan termasuk perbuatan zalim.
Dalam Al-Qur'an Surat Al-Hujurat, ayat 11 Allah SWT secara tegas melarang perbuatan mengolok-olok orang lain:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kaum lelaki dan perempuan mengolok-olok yang lain, boleh jadi yang diolok-olok itu lebih baik dari mereka".
KH MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung