'Jejak Hitam' Bos Lippo Billy Sindoro yang Jadi Tersangka KPK dalam Kasus Penyuapan

'Jejak Hitam' Bos Lippo Billy Sindoro yang Jadi Tersangka KPK dalam Kasus Penyuapan Pejabat Bekasi

Penulis: taryono | Editor: taryono
antaranews
Tersangka selaku Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (kanan) 

'Jejak Hitam' Bos Lippo Billy Sindoro yang Jadi Tersangka KPK dalam Kasus Penyuapan Pejabat Bekasi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Senin (15/10/2018) malam.

Billy ditangkap setelah diumumkan sebagai tersangka.

"Tim telah mengamankan BS pihak swasta. Saat ini sedang dalam perjalanan ke KPK untuk proses lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta.

Baca: Cerita di Balik Peristiwa Mobil Terbang Hingga Masuk Jurang 200 Meter, Ada Kisah Perselingkuhan

Menurut Febri, penyidik KPK menangkap Billy di kediamannya.

Setelah tiba di Gedung KPK, Billy langsung menjalani pemeriksaan.

Eksekutif Lippo Grup ini sebelumnya juga pernah berurusan dengan KPK.

Saat itu dia terjerat kasus penyuapan.

Dikutip dari Harian Kompas, pada 16 September 2008, Billy dan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Iqbal ditangkap di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, karena diduga terlibat penyuapan dengan barang bukti pecahan uang Rp 100.000 sebesar Rp 500 juta yang disimpan di dalam tas hitam.

Pemberian uang itu terkait perkara yang dilaporkan PT Indosat Mega Media, Indonesia Tele Media, dan MNC Sky Network kepada KPPU pada September 2007.

Baca: Ruben Onsu dan Keluarga Terpaksa Tidur di Mobil Gara-gara Teror Mistis

Mereka melaporkan, televisi berbayar Astro TV dan PT Direct Vision melakukan monopoli siaran Liga Inggris.

Billy pun diganjar hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada tahun 2009.

Ketika itu Majelis hakim menilai Billy terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan kepada M. Iqbal, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Jaksa penuntut umum menghendaki Billy dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved