Tribun Tanggamus
Polsek Semaka Tangkap Pencuri Motor dan 3 Penadahnya
Dalam kasus ini, korban kehilangan dua sepeda motornya, yaitu Honda Supra X125 dan Honda Vario, pada 17 Agustus 2018 dini hari.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Anggota Polsek Semaka menangkap seorang pencuri motor sekaligus tiga penadahnya.
Pelaku pencurian berinsial SF (20), warga Pekon Garut, Kecamatan Semaka.
Sedangkan penadahnya yakni FR (25), warga Pekon Pardawaras, Kecamatan Semaka; serta RO (26) dan SM (32), warga Pekon Kalimiring, Kecamatan Kota Agung.
Menurut Kapolsek Semaka AKP Muji Harjono, para pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Edi Purnomo (26), warga Kecamatan Semaka.
"Keempat pelaku diamankan secara berturut-turut di rumah masing-masing," kata Muji, Selasa, 16 Oktober 2018.
Baca: Curi Motor di Bandar Lampung, Remaja 17 Tahun Diringkus di Lampung Timur
Kasus ini bisa terungkap karena sepeda motor korban Honda Supra X125 nopol B 6158 KRQ dibawa salah satu penadah, yaitu FR.
FR mengaku mendapatkan motor itu dengan cara tukar tambah dengan RO.
Dalam pengembangan terhadap RO, didapatkan pelaku utama SF.
RO membeli motor itu kepada SF senilai Rp 1,7 juta.
SF pun diringkus di rumahnya.
Sementara sepeda motor korban lainnya, yakni Honda Vario warna hitam nopol B 6197 ENE, telah dijual kepada FR senilai Rp 1 juta.
Namun, motor itu sudah tidak ada lagi.
Baca: Dramatis, Residivis Pencuri Motor Nekat Bergumul dengan 4 Anggota Polisi dan TNI
Dalam kasus ini, korban kehilangan dua sepeda motornya, yaitu Honda Supra X125 dan Honda Vario, pada 17 Agustus 2018 dini hari.
SF mengaku membobol rumah korban bersama rekannya, DB (buron).
Keduanya masuk rumah melalui jendela yang tidak terkunci.
Kedua pelaku membawa kabur masing-masing satu motor.
Motor Honda Vario dijual seharga Rp 2,7 juta.
Dari penjualan tersebut, DB mendapatkan bagian Rp 1,25 juta.
"Anggota Polsek Semaka bersama tim gabungan Polres Tanggamus masih memburu pelaku berinisial DB, warga Pekon Garut, Kecamatan Semaka," ujar Muji.
SF mengaku juga pernah mencuri sepeda motor Suzuki Thunder di Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka pada Mei 2018.
Lalu pada tahun 2017 ia mencuri sepeda motor Honda Revo di Pekon Karang Anyar.
Para pelaku dijerat pasal berbeda. SF dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara para penadah dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara. (*)