Guru Digerebek Berduaan Bareng Pemuda Mantan Siswanya, Percakapan WA Bongkar Ajakan Mesum
Seorang guru tepergok melakukan tindakan asusila bersama seorang mantan siswanya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULUNGAGUNG - Seorang guru tepergok melakukan tindakan asusila bersama seorang mantan siswanya.
Fakta baru pun terungkap seusai polisi dan warga melihat isi chat atau percakapan keduanya melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA).
Warga menggerebek rumah TA (36) di Perumahan Jepun Permai I, pada Selasa (17/10/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Di dalam rumah itu, warga menemukan BS (21), seorang pemuda yang merupakan mantan siswa TA di sebuah SMK Swasta di Tulungagung.
Menurut seorang warga bernama Ahmad (49), warga sebenarnya sudah tahu kedatangan BS sejak sekitar pukul 19.00 WIB.
Hingga pukul 22.00 WIB, sepeda motor tersebut masih berada di depan rumah TA.
Sementara, pintu rumah dalam keadaan tertutup.

Warga kemudian berinisiatif menghubungi ketua RT setempat, yang kemudian melapor ke Polsek Tulungagung.
Baca: Viral Video Penggerebekan Pasangan Selingkuh di Lampung, Dibiarkan Tanpa Busana dan Ditonton
Secara beramai-ramai, warga mendatangi rumah TA.
Mereka pun menanyakan keberadaan laki-laki di rumahnya.
"Saat itu, dia bilang sendirian di rumah. Padahal, warga mendengar ada suara laki-laki," tambah Ahmad.
TA beralasan dia sedang menyalakan televisi.
Suara laki-laki itu disebutnya berasal dari televisi yang menyala.
Namun, warga tidak percaya begitu saja, dan memeriksa ke dalam rumah.
Saat itulah, BS ditemukan di loteng lantai dua.
Polisi yang datang kemudian menginterogasi BS.
Pemuda tersebut mengaku hanya bertamu biasa.
Polisi kemudian memeriksa telepon genggam miliknya.
Baca: Cinta Pandangan Pertama dan Digerebek, Fakta Unik Nenek 78 Tahun Dinikahi Bujang dan Hamil
Di dalamnya, ada komunikasi BS dengan TA.
BS mengajak TA berbuat mesum.
BS tampak malu saat isi telepon genggamnya dibaca.
Ia pun sempat merebut telepon genggamnya dari tangan polisi.
"Sama polisinya, dia kemudian diringkus supaya tidak melawan," tutur Ahmad.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Tulungagung.
Karena terkait perkara perzinaan, keduanya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.
Menurut Kapolsek Tulungagung, Kompol Mukalam, keduanya sempat dibawa ke Mapolsek Tulungagung.
Namun karena menyangkut asusila, perkara tersebut dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) PolresTulungagung.
"Sudah saya limpahkan ke UPPA," ujar Mukalam.
Di Bawah Umur
Seorang guru PNS di Karanganyar, berinisial ESA (57) berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Karanganyar, Rabu (7/2/2018).
Pria asal Kartasura, Sukoharjo ini ditangkap karena melakukan pencabulan di bawah umur dengan mantan muridnya, berinisial S.
Akibat perbuatannya, guru ini terancam hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 5 Miliar.
Wakapolres Karanganyar, Kompol Dyah Wuryaning Hapsari saat gelar perkara di Mapolres Karanganyar, Kamis 8 Februarai 2018 memaparkan, penangkapan ESA ini bermula dari ditemukannya sesosok bayi di daerah Wonosari, Gondangrejo, Karanganyar, Selasa 6 Februari 2018.
Penemuan bayi laki-laki ini lalu dilaporkan ke Polres Karanganyar.
Dyah mengatakan setelah dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui pembuang bayi tidak lain adalah ibu kandungnya, S.
"Setelah penyelidikan dengan melibatkan instansi terkait, kami berhasil mengamankan ESA yang tidak lain adalah seorang guru salah satu SMP di Karanganyar dan berstatus PNS di daerah Gondangrejo, Karanganyar," terangnya.
Lebih lanjut Dyah mengatakan, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ESA dan S ini sudah saling mengenal.
Sebelumnya, S adalah mantan murid ESA saat masih duduk di bangku SMP.
Menurut Dyah, keduanya berkomunikasi secara intens pada Mei 2017.
Setelah melakukan komunikasi melalui aplikasi Whatsapp, keduanya kemudian bertemu.
Baca: Link Live Streaming Indonesia Vs Taiwan Mulai Pukul 19.00 WIB Kamis 18 Oktober 2018 - Jalan Panjang
"Dari pengakuan ESA, mereka berdua berhubungan suami istri lima kali. Hubungan ini dilakukan di hotel," ungkapnya.
Dyah mengatakan, akibat perbuatannya tersangka diancam pasal 81 ayat (2) UU RI. No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Dan juga denda maksimal Rp 5 miliar," ungkap Dyah. (surya.co.id)