Prof Romli Atmasasmita Sindir Denny Indrayana yang Jadi Pembela Meikarta

Prof Romli Atmasasmita Sindir Denny Indrayana yang Jadi Pembela Meikarta

Editor: taryono
photo collage/wartakotalive.com/kompas.com/tribunnews.com
Romli Atmasasmita dan Denny Indrayana 

Prof Romli Atmasasmita Sindir Denny Indrayana yang Jadi Pembela Meikarta

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - PROF Romli Atmasasmita mengkritisi Prof Denny Indrayana dari pembela Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) menjadi berhadapan dengan KPK.

Romli Atmasasmita, pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, juga menyinggung pernyataan Denny Indrayana sebelumnya yang menyebut pengacara koruptor sama dengan koruptor.

Denny Indrayana adalah pengacara PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU), korporasi yang mengerjakan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Melalui akun twitternya, Romli Atmasasmita pun 'berkicau' menyinggung peran Denny Indrayana yang dulu gencar menyuarakan antikorupsi tetapi kini menjadi pembela kasus korupsi.

 

"Bagaimana bisa Denny Indrayana berubah sikap 100% berpaling dari kawan KPK dan koalisi anti korupsi menjadi "lawyer" tersangka KPK?" ujar Romli Atmasasmita melalui akun twitternya.

Romli Atmasasmita, mantan salah satu Dirjen  di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, juga menggugat kiprah Denny Indrayana menjadi seorang pengacara padahal bertatus PNS.

Kepada Bareskrim Polri, Romli mempertanyakan kasus Denny Indrayana yang sebelumnya dijerat kasus tindak pidana korupsi saat menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM.

"Pertanyaan saya ke Bareskrim apakah Denny Indrayanan sudah di SP3 kasus di Kemenhukham? Dan terhadap UGM apakah Denny diizinkan menjadi "advokat" dalam status PNS?" ujar Romli Atmasasmita melalui akun twitternya.

Simak cuitan Romli Atmasasmita di twitter dalam menanggapi posisi Denny Indrayana sebagai pengacara anak perusahaan Lippo Group yang terkena kasus OTT KPK.

@romliatma: bgm bisa deny indrayana berubah sikap 100% berpalinf dr kawan kpk dn koalisi anti korupsi menjadi "lawyer" tsk kpk?? buat statement soal good corporate governance? dua kasus, suap di PN pusat dn meikarta melibatkan kakak beradik dl ks suap juga??

Baca: Polisi Kaget Baca Isi Chat WA Pemuda Ini dengan Bu Guru Saat Digerebek Berduaan

@romliatma: pertanyaa sy ke bareskrim apakah deny indrayanan sdh di SP3 ks di kemenhukham? dn thdp UGM apakah deny diizinkan menjadi "advokat" dlm status PNS?

@romliatma: sy ingat statement deny indrayana "lawyer pengacara koruptor= koruptor" ??

@romliatma: bagaimana PUKAT UGM menyijkapi sikap DI dl Meikarta?! dn bgm sikap ICW thdp ks Meikarta?!

Denny Indrayana Pengacara Pengembang Meikarta

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, ditunjuk sebagai kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU), korporasi yang mengerjakan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Kami dari kantor hukum Integrity selaku kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama. Baru ditunjuk pagi ini," ujar Denny saat dikonfirmasi, Selasa (16/10/2018), seperti diberitakan Kompas.com.

Selain sebagai mantan Wakil Menteri, Denny juga dikenal sebagai aktivis antikorupsi dan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada.

Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Billy disangka menyuap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bekasi.

Billy dan tiga orang lainnya diduga memberi suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Neneng selaku bupati dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.

Namun, hingga operasi tangkap tangan, KPK menduga baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp 7 miliar.

"Meski KPK baru menyatakan dugaan, kami sudah sangat terkejut dan amat menyesalkan kejadian tersebut," ujar Denny.

Menurut Denny, PT MSU langsung melakukan investigasi internal yang independen dan obyektif untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi.

Jika nantinya ditemukan ada penyimpangan atas prinsip antikorupsi yang menjadi kebijakan perusahaan, menurut Denny, PT MSU tidak akan mentoleransi dan tidak segan untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum yang melakukan penyimpangan tersebut.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved