Tribun Bandar Lampung
Ambil Sertifikat PTSL, Warga Way Kandis Mengaku Diminta 'Uang Rokok' oleh Oknum RT
Bambang mengaku keberatan dengan pungutan tersebut, karena sebelumnya mereka sudah diminta uang saat pertama kali mengurus sertifikat tersebut.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Pembagian sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat yang dibagikan BPN Kota Bandar Lampung di gedung semergou Pemkot Bandar Lampung, Kamis (18/10), tercoreng dengan aksi pungutan liar oleh oknum Ketua RT.
Satu warga yang mengambil sertifikat dipungut berkisar Rp 100 ribu rupiah, oknum RT yang memungut uang tersebut beralasan uang yang diminta sebagai uang rokok.
Baca: Aksi Curanmor di Minimarket Sukarame Terekam CCTV, Ini Cara Pelaku Gasak Motor Korban
“Kami warga way kandis tadi dikasih tahu pak RT, kalau sertifikat sudah jadi, diminta ambil di kantor pemkot. Tapi sebelum kesana kami diminta temuin dia, dia minta uang Rp 100 ribu, katanya untuk beli rokok,” ujar Bambang warga RT 10 kelurahan Way Kandis Kamis (18/10).
Bambang mengaku keberatan dengan pungutan tersebut, karena sebelumnya mereka sudah diminta uang saat pertama kali mengurus sertifikat tersebut.
Baca: Wali Kota Ikut Gerebek Siswi SMA di Apartemen, Ada yang Sedang Tak Pakai Baju
“Kami keberatan, karena dulu pertama mau buat itu saya sudah kasih Rp 800 ribu, masak sekarang mau diminta lagi," ungkap Bambang.
Rubin warga lainnya yang juga tinggal di RT 10 Kelurahan Way Kandis mengatakan juga diminta sejumlah uang ketua RT 10, kelurahan Way Kandis, dengan dengan alasan biaya pengurusan pembuatan sertifikat tersebut.
“Saya keberatan, karena dulu pertama sudah saya kasih Rp 800 ribu, padahal janjinya gratis, kok sekarang malah minta uang lagi,” tukas Rubin yang diamini rekannya Ibrahim.
Sementara, Sarifudin panitia pembagian sertifikat prona PTSL dari pihak BPN mengatakan tidak ada biaya sepeserpun yang dibebankan kepada masyarakat karena biaya pembuatan sertifikat melalui prongram PTSL ditanggung negara.
"Gak ada biaya yang masuk ke BPN karena semua biaya sudah dibayar negara ," katanya.
Saat disinggung mengenai keluhan masyarakat yang mengeluhkan masih adanya pungutan sejumlah uang untuk pembuatan sertifikat tersebut yang di lakukan oleh oknun RT, dirinya menilai biaya yang dibebankan tersebut untuk biaya pembuatan alas hak lahan warga sebagai syarat pengajuan sertifikat.
"Mungkin itu untuk biaya pembuatan seporadik, biaya ke notaris, karna tidak ada pungutan biaya biaya lain yang masuk ke BPN," katanya.
Sementara Ashari Ketua RT 10 membantah jika ia melakukan pungutan sejumlah uang kepada masyrakat, namun ia membenarkan mengundang warga ke rumahnya untuk mengambil nomor urut, bukan untuk meminta uang.
“Tidak ada saya pungut-pungut uang, kalaupun ada itu untuk uang rokok saja, tidak dipaksa, kalau tidak ngasih tidak apa-apa. Karena dari awal kami dengan masyarakat sudah ada kesepakatan tidak ada uang, untuk buat sertifikat itu,” tegasnya. (rri)