Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan, Wakil Wali Kota Yusuf Kohar Siap Lawan DPRD Bandar Lampung
Yusuf Kohar memastikan siap melawan DPRD yang mengambil langkah politik Hak Angket hingga Hak Menyatakan Pendapat.
Tidak ada satu pun legislator yang menolak usulan HMP ini dalam rapat paripurna yang digelar Senin (16/10) lalu.
Termasuk dari Fraksi Demokrat, yang notabene kompatriot Yusuf Kohar di parpol berlambang mercy tersebut.
Keputusan politik ini akan dikirim ke MA pada pekan depan.
Baca: Demi Lindungi Bayinya dari Hujan Es, Ibu Muda Ini Rela Punggungnya Babak Belur
Apabila MA mengabulkan permohonan hak uji pendapat DPRD ini, maka Kohar bisa dikenai sanksi.
Adapun sanksi terberat adalah pemakzulan, alias pemberhentian Yusuf Kohar dari jabatan Wakil Wali Kota.
Kohar mengatakan tidak akan menggunakan pengacara selama berproses di MA.
"Saya akan beradu di MA. Walaupun saya bukan lulusan hukum, tapi ngerti hukum. Saya juga dulu pernah batalkan 20 perda di Lampung ini, yang bertentangan dengan UU," ujarnya.
Menurut dia, keputusan Pansus DPRD yang menyatakan dirinya melanggar aturan, tidak berlandaskan hukum dan bukti.
Termasuk keputusan Kohar menunjuk Plt pejabat di suatu SKPD yang sudah ada Plt-nya.
"Saya waktu itu Plt (wali kota), karena Pak Herman nonjob. Saya bertanggung jawab atas itu. Tidak perlu saya lapor Pak Herman, karena saya yang pegang kendali," ujarnya.
Kohar pun menampik disebut melanggar Pasal 66 UU 23/2014 terkait tugas wakil kepala daerah.
Sebab, selama ini Kohar merasa tidak pernah dilibatkan dalam pemerintahan.
"Katanya Pasal 66 yang dilanggar, malahan saya tidak pernah diberdayakan. Bahkan kadis PU saja tidak pernah lapor ke saya," kata Ketua Apindo Provinsi Lampung ini.
Kohar mengungkapkan, munculnya Pansus Hak Angket dipicu penunjukkan Plt pejabat di lingkungan DPRD.
Ia langsung ditelepon Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi, yang mempertanyakan adanya Plt tersebut.