Sempat Optimistis Bakal Dihukum Rehabilitasi, Ternyata Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara
Sempat Optimistis Bakal Dihukum Rehabilitasi, Ternyata Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, Artis Roro Fitria mengaku siap jalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
"Insya Allah siap, jadi mohon doanya kawan-kawan media semua, sahabat-sahabat, dan masyarakat Indonesia mohon doanya agar bisa diberikan keputusan yang seadil-adilnya sesuai fakta persidangan.
Doakan semoga saya kuat dan tegar menjalani ini semua dan Insya Allah ini yang terbaik buat saya," ujar Roro.
Roro pun tetap optimis akan dijatuhi hukuman berupa rehabilitasi.
"Insya Allah saya pribadi optimis, selalu berpikir positif diimbangi dengan doa-doa dari teman-teman semua,
Insya Allah Allah akan mendengar, dan dibantu oleh teman-teman kuasa hukum saya semua," kata Roro.
Sebelumnya, Jaksa Maidarlis menyatakan bahwa Roro Fitria terbukti telah melanggar hukum terkait kepemilikan narkoba.
"Menjatuhkan pidana terhadap Roro Fitria binti Suprapto dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," kata Maidarlis.
Menurut jaksa, Roro terbukti melakukan permufakatan jahat atau melawan hukum berupa menawarkan, menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara jual beli narkoba.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Roro Fitria Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara"