Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga Terancam 8 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Natalis tidak mendukung pemerintah dan masyarakat yang giat memberantas korupsi.

kompas.com
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Natalis Sinaga 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menutut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Natalis Sinaga dengan hukuman delapan tahun penjara.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Luki Dwi Nugroho saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/10/2018). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Natalis juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Natalis tidak mendukung pemerintah dan masyarakat yang giat memberantas korupsi.

Perbuatan Natalis juga mencederai tatanan birokrasi yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Natalis dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Natalis dinilai terbukti menerima uang secara bertahap sekitar Rp 9,6 miliar.

Baca: Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga Didakwa Terima Duit Sekitar Rp 9,6 M

Uang itu ditujukan agar Natalis menandatangani surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Lampung Tengah untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil Kabupaten Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.

Selain itu, agar DPRD Lampung Tengah menyetujui rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.

Dalam surat dakwaan, Natalis disebut membantu upaya mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa untuk pengesahan pinjaman dari PT SMI.

Menurut jaksa, Natalis meminta uang sebesar Rp 5 miliar yang akan diserahkan kepada unsur pimpinan DPRD Lampung Tengah, para ketua fraksi dan anggota DPRD Lampung Tengah.

Permintaan Natalis disanggupi oleh Mustafa.

Mustafa memerintahkan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman untuk menindaklanjuti permintaan itu.

Selanjutnya, Natalis juga membutuhkan uang tambahan Rp 3 miliar.

Uang itu akan diberikan kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat, PDIP, dan Partai Gerindra.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved