Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga Terancam 8 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Natalis tidak mendukung pemerintah dan masyarakat yang giat memberantas korupsi.

kompas.com
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Natalis Sinaga 

Mendengar hal itu, Taufik menemui Mustafa. Lalu, Taufik memerintahkan dua PNS Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Aan Riyanto dan Supranowo untuk menghubungi rekanan Dinas Bina Marga Miftahullah Maharano Agung untuk memberikan komitmen fee proyek sebesar Rp 900 juta.

Supranowo menggenapkan menjadi Rp 1 miliar dengan cara mengambil uang sebesar Rp 100 juta dari dana taktis Dinas Bina Marga.

Setelah itu, Supranowo memasukkan uang Rp 1 miliar itu ke dalam kardus berwarna cokelat.

Menurut jaksa, atas persetujuan Taufik, Aan memerintahkan Supranowo menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada saudara ipar Rusliyanto, Muhammad Andi Peranginangin.

Andi pun menginformasikan ke Rusliyanto bahwa uang titipan tersebut telah diterima.

Setelah itu, Rusliyanto menemui Natalis bahwa uang dari Taufik Rahman telah diterima.

Lalu, Natalis meminta Rusliyanto memerintahkan Kepala Sekretariat DPC PDIP Lampung Tengah Julion Efendi untuk menandatangani surat pernyataan dengan cara meniru tanda tangan Natalis.

Selain itu, Rusliyanto juga memerintahkan Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junairdi Sunardi agar menandatangani surat pernyataan Kepala Daerah tentang Pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) secara langsung dalam hal gagal bayar.

Natalis dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Baca: Ditelepon Soal Uang Satu Kardus, Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto Langsung Panik

Rusliyanto Dituntut 5 Tahun

Sementara anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto dituntut lima tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rusliyanto juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Ahmad Subari saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/10/2018). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dan masyarakat yang giat memberantas korupsi.

Perbuatan Rusliyanto juga mencederai tata kelola yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved