Tribun Bandar Lampung

BKN Tegaskan PNS Tersandung Kasus Korupsi Tidak Akan Dapat Dana Pensiun

BKN menegaskan, para PNS yang tersandung kasus korupsi dan proses hukumannya sudah ditetapkan atau incraht, tidak akan dapat dana pensiun.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/Noval Andriansyah
Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat diwawancarai awak media usai meresmikan dan meninjau kantor UPT BKN Lampung, Jumat 19 Oktober 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersandung kasus korupsi dan proses hukumannya sudah ditetapkan atau incraht, tidak akan dapat dana pensiun.

Hal tersebut disampaikan Kepala BKN Bima Haria Wibisana usai meresmikan dan meninjau Kantor UPT BKN Lampung, Jumat 19 Oktober 2018.

Baca: Peserta Penerimaan CPNS 2018 Dilarang Bawa Gawai, Sebelum Masuk Gedung Test Akan Digeledah!

“Berdasarkan aturan, mereka tidak bisa lagi bekerja sebagai PNS. Karena mereka melakukan tindak pidana jabatan. Kalau seseorang sudah pernah melakukan tindak pidana jabatan, dia tidak berhak lagi menduduki jabatan,” kata Bima.

Padahal, terus Bima, semua PNS itu memiliki jabatan.

Siapapun orangnya, lanjut Bima, pasti memiliki jabatan.

“Jadi kalau tidak boleh lagi menduduki jabatan maka harus diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu gubernur, bupati/wali kota. Diberhentikannya, kalau berdasarkan undang-undang, tidak dengan hormat. Itu UU yang berbicara, sudah sejak tahun 1974 persis kalimatnya sama,” tegas Bima.

Baca: Jangan Lupa, Malam Ini Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan CPNS Kemekumham 2018

Jika diberhentikan tidak dengan hormat, imbuh Bima, maka PNS tersebut tidak berhak mendapatkan dana pensiun.

“Kemarin itu BKN kan hanya mengimbau kepada para PPK itu untuk sesegera mungkin memberhentikan. Sebenarnya kami maunya diam-diam saja agar tidak terjadi kegaduhan. Tetapi KPK menyatakan tidak bisa. Ini tahun politik, Desember harus selesai,” tandas Bima.

Karena KPK memberikan deadline sampai Desember 2018, sambung Bima, maka ditindaklanjuti oleh Menpan, Mendagri dan BKN untuk membuat percepatan.

“Apakah akan ada kesulitan? Pasti. Karena ini masalah sudah cukup lama, sejak 2010 dan sampai sekarang,” sebut Bima. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved