Syok Dihukum 4 Tahun Penjara, Deretan Kata Ini Terucap dari Artis Roro Fitria

Roro Fitria menangis tersedu-sedu setelah dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 800 juta rupiah. Ini kata yang terucap dari bibir sang artis.

Editor: Safruddin
Artis Roro Fitria menangis usai mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG) 

"Saya sangat menyesal dan mohon dibukakan maaf sebesar-besarnya, saya sangat malu dan saya berjanji tidak akan mengulanginya," ujarnya.

Sebelum Ibunya Meninggal, Roro Fitria Minta Maaf Berkali-kali

Masih berderai air mata, Roro Fitria menyebutkan sejumlah penyakit yang menyerang ibundanya itu.

"Mama sakit stroke, jantung, diabetes, beberapa saat lalu rumah saya kebobolan, cobaan yang bertubi-tubi bagi saya, mohon dibukakan kesempatan bagi saya, tolongin saya," ujar Roro Fitria, dikutip dari Grid.ID.

Roro Fitria pun sempat berbincang dengan ibundanya itu.

Ia berkali-kali meminta maaf kepada Raden Retno Winingsih karena telah mencoreng nama keluarga.

Roro Fitria bahkan kerap sulit tidur dan mimpi buruk karena menyesali perbuantannya.

 "Saya sudah menyusahkan Mama, keluarga, mencoreng nama baik keluarga, saya berjanji tidak akan mengulanginya," kata Roro, dikutip dari Kompas.

Roro Fitria merasa cobaan yang datang padanya bertubi-tubi.

Baca: 7 Fakta Penggerebekan Prostitusi Online di Apartemen Bogor, Muncul Ucapan Besok Sekolah

Mulai dari sengsara di penjara hingga ibunda yang sakit dan rumahnya yang kemalingan.

"Masalah datang betubi-tubi. Hanya dengan iman kepada Allah SWT insyaallah saya bisa melewati dan doa dan support dari teman-teman untuk saya dan keluarga," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Roro Fitria pun bernasib apes karena kemalingan pada 19 September lalu.

Rumah Roro Fitria di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan dimasuki maling pada pukul 02.00 WIB.

Saat mengatahui kabar tersebut, Roro Fitria pun merasa syok dan sedih.

Hal ini disebabkan perhiasan berharga turunan leluhurnya raib digondol maling itu.

Kuasa hukum Roro Fitria, Asgar menyebut kerugian atas kehilangan perhiasan itu ditaksir mencapai Rp 3 miliar.

 
Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved