Berita Terkini Artis

Vadel Badjideh Bakal Ajukan Banding Usai Divonis Penjara 9 Tahun dan Denda Rp1 M

Pihak Vadel Badjideh berencana mengajukan banding setelah mendengar vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Kiki Novilia
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
AJUKAN BANDING - Vadel Badjideh tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025). Pihaknya bakal ajukan banding usai divonis penjara 9 tahun dan denda Rp1 M. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Pihak Vadel Badjideh berencana mengajukan banding setelah mendengar vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Vadel Badjideh divonis penjara selama 9 tahun atas kasus asusila dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani berinisial LM. Tak hanya itu, ia pun dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.

Karena itu, penasihat hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, mengaku bakal mengajukan banding. "Kami akan mengajukan banding Yang Mulia," kata Oya. 

Vadel Badjideh merupakan seorang dancer yang tergabung dalam grup Vladd, bersama kakaknya, Bintang Badjideh. Ia kerap membagikan aksinya menari di sosial media. Namun, kini ia terjerat kasus asusila dan aborsi anak Nikita Mirzani, yang juga mantan kekasihnya.

Kasus ini bermula saat Vadel dilaporkan ke pihak berwajib oleh Nikita Mirzani karena tuduhan menyetubuhi anak di bawah umur. Korban adalah anak Nikita Mirzani. Mereka menjalin hubungan pacaran, namun diduga sudah melewati batas wajar. Bahkan Vadel dituduh menghamili putri Nikita Mirzani dan memaksanya dua menggugurkan kandungan.

Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur, LM, melalui tipu muslihat dan serangkaian kebohongan. Ia juga terbukti terlibat dalam tindak pidana aborsi, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Karena itu, Vadel didakwa Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan tiga bulan,” ujar hakim dalam amar putusan, dikutip dari Tribunnews, Rabu (1/10/2025).

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan. Vadel tetap berada dalam tahanan setelah putusan ini dibacakan.

Selain hukuman penjata, majelis hakim juga memutuskan status barang bukti. Satu unit iPhone 14 dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan satu unit iPhone 13 dikembalikan kepada korban. Adapun biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada terdakwa.

Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi Vadel. 

Meski demikian, ibunda Vadel Badjideh, Titin terlihat pingsan. Titin kemudian langsung dibopong oleh kedua anaknya, Martin dan Bintang Badjideh menuju ruang terbuka.

Berita selanjutnya Vadel Badjideh Kini Rajin Salat Tahajud, Adukan Orang-orang yang Menzalimi

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved