Penampakan Resor Mewah Milik Konglomerat Tamin Sukardi yang Terancam Disita Negara

Penampakan Resor Mewah Milik Konglomerat Tamin Sukardi yang Terancam Disita Negara

Editor: taryono
Tamin Sukardi 

Adapun sejumlah tanah yang terletak di beberapa titik di Kota Medan.

Hingga berita ini diturunkan, Tamin Sukardi masih menjadi terdakwa sembari menunggu keputusan dari Pengadilan Tinggi Medan sejak berkas bandingnya dikirim 1 Oktober 2018 yang lalu.

Bandingnya terdaftar dengan nomor perkara 20/Pid.Sus-TPK/2018/PT MDN.

Adapun Majelis Hakim yang akan memutuskan banding Tamin Sukardi adalah Dasniel, SH, MH Selaku hakim ketua, Albertina HO, SH, MH selaku Hakim Anggota I, dan Mangasa Manurung, SH, M.Kn selaku hakim anggota II.

Ditangkap KPK

Tamin Sukardi juga menjalani penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Ia ditetapkan tersangka terkait suap terhadap hakim anggota yang mendampingi Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo yakni Merri Purba.

Tamin diduga memberikan suap terhadap hakim ad hoc Tipikor Merri Purba melalui perantara panitera pengganti Helpandi senilai hampir Rp 3 Miliar agar hukumannya diringankan oleh Pengadilan Negeri Medan.

Namun demikian sehari pascaputusan, (28/8/2018) dirinya ditangkap KPK di rumahnya.

Setelah dihari yang sama KPK menggeledah Pengadilan Negeri Medan.

Merry sendiri diduga menerima total 280.000 dollar Singapura dari Tamin Sukardi.

"Diduga uang tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Merry merupakan salah satu satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menangkap seorang panitera pengganti, Helpandi.

Dari tangan Helpandi, petugas KPK menemukan uang 130.000 dollar Singapura di dalam amplop cokelat. Uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada Merry.

Menurut Agus, sebelumnya Merry sudah menerima uang 150.000 dollar Singapura. Uang diserahkan Tamin melalui orang kepercayaannya kepada Helpandi pada 24 Agustus 2018.

Hakim Tipikor Adhoc Merry Purba
Hakim Tipikor Adhoc Merry Purba (pn medan)
 

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Merry dan Helpandi sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved