Tribun Bandar Lampung
Sipir Bantah Terlibat Peredaran Sabu di Lapas Kalianda, Hakim Geram
Bahkan, ia sempat mengancam Oksa dengan mengatakan bahwa kebohongan bisa disanksi dengan hukuman penjara seumur hidup.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Rechal Oksa Haris (32), sipir nonaktif Lapas Kelas IIA Kalianda, bersikeras tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya adalah narkoba.
Hal itu dikatakan terdakwa Oksa dalam persidangan kasus dugaan peredaran narkoba dalam Lapas Kalianda yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 22 Oktober 2018.
Tak pelak, pernyataan Oksa tersebut membuat ketua majelis hakim Rizal Fauzi geram.
Bahkan, ia sempat mengancam Oksa dengan mengatakan bahwa kebohongan bisa disanksi dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Ngomong berbelit-belit dan berbohong, tahu ancamannya? Maksimal seumur hidup. Sudah jelas kesaksian Marzuli jika kamu juga berperan. Kami ini mempermudah. Kamu malah mempersulit," ucap Rizal.
Namun, Oksa tak gentar dengan ancaman hakim.
Baca: Sidang Mantan Kalapas Kalianda Ditunda, Penasihat Hukum Sebut 2 Pasal yang Memberatkan
Ia tetap pada pendiriannya dan menyatakan tidak ikut berperan dalam transaksi narkoba di dalam lapas.
"Saya tidak tahu jika barang tersebut adalah narkoba. Saya hanya memasukkan saja. Keterangan Marzuki bohong, Yang Mulia. Saya gak tahu barang itu," ucap Oksa.
Dalam kesaksiannya, Marzuli YS (37) mengaku telah menata secara rapi bisnisnya.
Ia meminta beberapa orang untuk bekerja sama dengannya.
"Sebenarnya narkotika dan ekstasi ini dari Along (DPO). Dia itu mantan napi juga di Kalianda. Jadi barang dikirim kemudian diambil oleh Adi Setiawan (oknum anggota polisi). Kemudian diberikan ke Oksa dan ke saya. Setelah itu baru dibagi sesuai pesanan. Dari Oksa diberikan ke Adi dan Adi ke pembeli," beber Marzuli.
Namun, kata Marzuli, awalnya ia mendapat sabu 3 kilogram.
Namun, jumlahnya berkurang 3 ons karena dibeli oleh Oksa.
Baca: Akhirnya Buka Suara, 2 Napi Mengaku Disuruh Sipir Lapas Kalianda untuk Hapus Rekaman CCTV
Oksa membeli sabu dari Marzuli seharga Rp 65 juta per ons.
Sedangkan harga pasarannya Rp 100 juta per ons.
"Dia minta sabu sudah lama. Minta dicarikan. Ya pas ada dari Along, saya sampaikan ke dia (Oksa), dan saya hubungi Along dulu. Katanya kasih aja," bebernya.
Marzuli melanjutkan, setelah sabu dari Along datang dan dibongkar di kamar Marzuli, Oksa membayar uang muka Rp 100 juta.
"Uang itu kemudian saya tukarkan ke napi yang butuh uang cash dan ditransfer melalui m-banking," tandasnya.
Di lain pihak, Adi Setiawan mengaku tidak mengenal Oksa maupun Along.
Ia hanya mengaku diperintah oleh Marzuli dan mendapat upah Rp 20 juta.
Baca: Mantan Kalapas Kalianda Mengaku Dapat Aliran Dana dari Sejumlah Napi
"Saya dapat Rp 20 juta dari Marzuli dalam pengiriman kali ini. Saya baru dua kali lakukan ini," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga terdakwa dihadirkan dalam persidangan peredaran narkoba di Lapas Kalianda yang digelar di PN Tanjungkarang, Selasa, 9 Oktober 2018.
Ketiganya adalah Marzuli YS (37), napi Lapas Kalianda; Rechal Oksa Haris (32), sipir Lapas Kalianda; dan Adi Setiawan (36), anggota Polres Lampung Selatan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa mendatangkan delapan saksi dari BNNP Lampung dan Lapas Kalianda.
Dalam keterangannya, saksi Firza mengaku pernah dititipi uang oleh Marzuli untuk diberikan kepada mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie.
“Pernah dulu nitip uang Rp 5 juta,” ungkap Firza di hadapan majelis hakim.
Jaksa Roosman Yusa menuturkan, ketiganya diancam pidana pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)