Tribun Bandar Lampung
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN Launching Program Perizinan Berbasis Online
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN launching program perizinan berbasis online.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - - Pemerintah Kota Bandar Lampung menandatangani kerjasama daerah sekaligus launching perizinan online Sai Betik dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, di Gedung Semergou, Selasa (16/10/18).
Wakil Bupati Deli Serdang, Zainuddin Mars mengatakan program perizinan online dalam bidang pelayanan terpadu satu pintu sudah dilakukan pihaknya sejak tahun 2016 lalu.
“Sejak diluncurkan dua tahun lalu, ada 48 pemerintah daerah yang sudah bekerjasama dengan kita. Jadi warga yang ingin mengurus izin usahanya cukup mengaksesnya dari rumah. Saya yakin Bandarlampung bisa lebih hebat dibandingkan Deli Serdang dalam pengelolaan aplikasi ini,” kata Zainuddin.

Sementara Wali Kota Herman HN mengatakan, kerja sama dengan Kabupaten Deli Serdang merupakan instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk memberantas praktek pungli terintegrasi dibidang pelayanan terpadu satu pintu.
“Mulai hari ini sudah pakai sistem online.
Siapa yang mau urus izin usahanya, cukup klik aplikasi Sai Betik, namun syarat-syaratnya harus lengkap, yang dikirim yang asli, kan ada barcodenya.
Tapi nanti tetap harus datang ke sini untuk serah terima surat izinnya,” jelasnya.
Di lokasi yang sama, Koordinator Wilayah II Sumatera Bidang Pencegahan Korupsi KPK, Adlinsyah Nasution berharap dengan adanya sistem perizinan secara online bisa menjadi kebanggaan sendiri bagi masyarakat Bandarlampung.
“Harapannnya pelayanan semakin cepat, ini jadi kebanggaan kita juga. Makanya tadi kita undang Kabupaten Tanggamus dan Lampung Selatan ke sini agar buat juga. Jadi dengan sistem ini empat hari jadi barang itu, tanpa bayar-bayar, gratis” jelas pria yang akrab disapa Chokky ini.

Diketahui, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung meluncurkan program perizinan secara online. Program terobosan itu dinamai Online Single Submission (OSS).
“Pelayanan perizinan secara online ini berdasarkan masukan dari KPK yang tujuannya untuk menghindari adanya praktek pungli. Selain itu juga, untuk mempermudah warga dalam mengurus segala macam jenis perizinan, rencananya perizinan online ini akan mulai di launching pada Rabu (17/10) mendatang.
Tapi, secara teknis, hari Senin masyarakat sudah bisa menggunakan perizinan secara online, cukup buka website perizinan kita di https://dpmptsp.bandarlampungkota.go.id/, dan banyak menu pilihan pada website ini, termasuk potensi-potensi penanaman modal di Kota Bandarlampung," jelas Fachrudin. (*)