Tribun Bandar Lampung
Fakta Baru Terungkap, Ketua DPRD Lamsel Disebut Terima Uang Rp 500 Juta Atas Perintah Zainudin Hasan
Agus BN juga menyatakan pernah memberikan uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada seluruh anggota DPRD Lampung Selatan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Sejumlah fakta baru terungkap dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Gilang Ramadhan dalam kasus dugaan fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.
Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara menyebutkan adanya jatah proyek untuk anggota DPRD setempat.
Saat dikonfirmasi, jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto membenarkannya.
Wawan mengatakan, pernyataan terkait jatah proyek tersebut merupakan kesaksian Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.
“Jadi di BAP-nya menyebutkan bahwa ada proyek itu jatahnya untuk anggota DPRD (Lampung Selatan),” ungkap Wawan seusai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 24 Oktober 2018.
Baca: Agus BN Sebut Uang Rp 100 Juta untuk Nanang Ermanto Bukan Fee Proyek
Supaya anggaran tahunan bisa lancar, terus Wawan, Bupati Zainudin Hasan memerintahkan Agus BN untuk memberikan sejumlah uang kepada Ketua DPRD Lamsel Rosadi.
“Istilahnya anggaran ketuk palu. Nah, itu agar tidak ribut, jadi dikasih uang Rp 2 miliar dan Rp 500 juta. Rp 2 miliar untuk dewan dan Rp 500 juta untuk pribadi (Rosadi),” bebernya.
Dalam persidangan tersebut, Agus BN juga menyatakan pernah memberikan uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada seluruh anggota DPRD Lampung Selatan.
“Itu saya kasih dalam dua tahap. Rp 2 miliar untuk ke seluruh anggota DPRD, Rp 500 juta untuk Ketua DPRD Lamsel Pak Rosadi,” ungkap Agus dalam persidangan.
Penyerahan uang tersebut, kata Agus, merupakan perintah Zainudin Hasan.
Tujuannya supaya tidak ada ribut-ribut.
“Semacam uang diam saat ketuk palu?” tanya Wawan kepada Agus.
“Iya,” jawab Agus.
Baca: Sebut Nama Nanang Ermanto, Kadis PUPR Lampung Selatan Mengaku DPRD Dapat Jatah 250 Proyek
Sementara itu, DPRD Lampung Selatan belum memberikan tanggapan terkait jatah 250 proyek yang disebutkan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu, 24 Oktober 2018.