Tribun Bandar Lampung
Fakta Baru Terungkap, Ketua DPRD Lamsel Disebut Terima Uang Rp 500 Juta Atas Perintah Zainudin Hasan
Agus BN juga menyatakan pernah memberikan uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada seluruh anggota DPRD Lampung Selatan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Anjar menjadi saksi untuk terdakwa Gilang Ramadhan, direktur PT Prabu Sungai Andalas.
Saat hendak dikonfirmasi terkait hal itu, Ketua DPRD Lampung Selatan Hendri Rosyadi tidak bisa dihubungi.
Begitu juga dengan Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. Ia belum bisa dimintai tanggapannya.
Sedangkan anggota Komisi C DPRD Lampung Selatan Sunyata mengaku tidak mengetahui tentang adanya jatah anggota DPRD seperti yang disebutkan Anjar Asmara.
"Saya tidak tahu terkait dengan jatah untuk dewan itu," ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada Tribun Lampung.
Hal senada dikatakan Jenggis Khan Haikal, anggota DPRD Lampung Selatan.
Dia mengaku belum mengetahui pernyataan Anjar Asmara tersebut.
Baca: Disebut Jaksa KPK Terima Fee Proyek Rp 100 Juta, Nanang Ermanto Belum Beri Tanggapan
“Saya kaget. Saya belum tahu ada keterangan saksi seperti itu dalam persidangan tersebut,” ujar dia melalui telepon.
Dalam persidangan lanjutan tersebut, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan empat saksi.
Mereka adalah anggota DPRD Lampung Agus BN, Kadisdik Lamsel Thomas Americo, Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara, dan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lamsel Sahroni.
Anjar mengatakan, dari 250 proyek yang ada di lingkungan Dinas PUPR Lamsel, terdapat jatah anggota DPRD dan Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. (*)