Public Service
Solusi Atasi Lakalantas di Perlintasan Sebidang
Saya mau tanya bagaimana solusi agar persoalan lakalantas yang kerap terjadi di perlintasan sebidang tidak terjadi.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KEPADA Yth KAI Divre IV Tanjungkarang. Saya mau tanya bagaimana solusi agar persoalan lakalantas yang kerap terjadi di perlintasan sebidang tidak terjadi. Mohon tanggapannya, terima kasih.
Baca: Waspada, Ada 10 Perlintasan Kereta Api Liar di Lampura
Baca: Berapa Perlintasan Kereta Tidak Berpalang Pintu?
Pengirim : +6285779654xxx
Bisa Penutupan atau Dibuatkan Flyover
KAMI jelaskan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan sesuai UU Perkeretaapian idealnya dibuat tidak sebidang. Pelintasan sebidang memungkinkan ada, jika hanya area tersebut merupakan jalur dengan frekuensi perjalanan KA rendah dan arus lalu lintas jalan rayanya pun tidak padat.
Namun, jika pelintasan sebidang tersebut merupakan jalur dengan frekuensi perjalanan KA yang tinggi dan padat lalu lintas jalan raya, maka sudah seharusnya dibuat tidak sebidang, bisa dengang solusi pembuatan flyover maupun underpass.
Pembangunan prasarana perkeretaapian merupakan wewenang dari penyelenggara prasarana perkeretaapian dalam hal ini pemerintah.
UU No 23 Tahun 2007 Pasal 94 menyebutkan untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Aturan serupa juga ada di PP No 56 Tahun 2009 yang menyebutkan pemerintah bertanggung jawab atas pelintasan sebidang. Pasal 79 menyebutkan bahwa menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi secara berkala terhadap perpotongan sebidang.
Jikalau berdasarkan hasil evaluasi ada perpotongan yang seyogyanya harus ditutup, maka pemerintah sebagaimana disebut di atas dapat menutupnya.
SAPTO HARTOYO
Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang