Tribun Lampung Utara

Waspada, Ada 10 Perlintasan Kereta Api Liar di Lampura

10 perlintasan liar itu berada mulai dari jalan simpang Propau, Abung Selatan sampai Negararatu, Sungkai Utara.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung/Eka
Ilustrasi perlintasan liar 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Sebanyak 10 perlintasan kereta api di wilayah Lampung Utara dianggap liar.

Selain tidak dijaga petugas, juga karena berada dekat dengan perlintasan yang sah dilalui kendaraan. 

Kepala Dinas Perhubungan Lampung Utara Basirun Ali mengatakan, 10 perlintasan liar itu berada mulai dari jalan simpang Propau, Abung Selatan sampai Negararatu, Sungkai Utara.

"Perlintasan itu berada di daerah yang menjadi tempat perlintasan seharusnya dilewati. Seperti di sekitar perlintasan Negararatu, Kecamatan Sungkai Utara, di sana ada beberapa perlintasan yang tidak dijaga dan hanya dapat dilewati kendaraan roda dua," kata dia, Jumat, 21 September 2018.

”Lalu di sekitar Jalan MT Haryono dan Dahlia juga ada perlintasan liarnya. Kami maunya ditutup. Karena selain mengganggu, juga dapat mengakibatkan kecelakaan karena tidak dijaga oleh petugas,” tandasnya.

Baca: Masih Ada Ratusan Perlintasan Liar Kereta Api di Lampung

Baca: PT KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 29 Perlintasan Liar

Menurutnya, sejumlah perlintasan itu ada karena masyarakat enggan melewati perlintasan yang telah ditetapkan.

Mulai dari faktor jarak yang jauh sampai dengan kesadaran masyarakatnya.

"Itu yang kita sayangkan. Padahal, mereka melintas di jalur resmi kan bisa. Sebab, jarak tidak seberapa jauh. Tinggal kesadaraan individunya saja," terangnya.

Ia mengatakan, di Lampura terdapat tiga perlintasan urgen namun belum memiliki kelengkapan keamanan lalu lintas jalan, seperti gedung jaga tempat petugas palang pintu mengatur arus lalu lintas.

Seperti yang terlihat di perlintasan Jalan MT Haryono, Jalan Dahlia Kotabumi, hingga Candimas, Kecamatan Abung Selatan.

"Di tiga tempat itu, petugas kita tidak memiliki tempat untuk berjaga. Dan itu dijaga selama 24 jam dengan dua sif, masing-masing 12 jam. Saya harap pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, dapat memperhatikannya," tambahnya.‎ (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved