PT KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 29 Perlintasan Liar

PT KAI Divisi Regional (Divre) IV sudah menutup sebanyak 29 perlintasan liar

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: taryono
Dokumentasi KAI
PT KAI Divre IV melakukan penutupan di salah satu perlintasan sebidang (tidak resmi) di Kampung Sidorejo, Desa Hajimena, Kec. Natar, Lampung Selatan. (Dokumentasi KAI) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - PT KAI Divisi Regional (Divre) IV sudah menutup sebanyak 29 perlintasan liar (tidak resmi) di wilayahnya hingga saat ini mulai dari wilayah Tanjung Ramban (perbatasan Divre III) sampai dengan Tarahan.

Pernyataan tersebut diungkapkan, Assman Internal/Eksternal PT KAI Divre IV Tanjungkarang Asparen, Minggu, 2 September 2018.

"Ya untuk perlintasan liar yang sudah ditutup sebanyak 29 perlintasan di wilayah Divre IV," terangnya.

Menurutnya, jumlah perlintasan liar yang dilakukan penutupan tersebut termasuk delapan perlintasan di wilayah Bandar Lampung.

"Ya kalau yang di Bandar Lampung sudah delapan perlintasan tidak resmi yang ditutup yaitu mulai wilayah Tarahan - Gedung Ratu Natar (perbatasan Balam)," paparnya.

Pelaksanaan penutupan perlintasan sebidang (tidak resmi) tersebut, sambungnya, berdasarkan rencana pelaksanaan program Quick Wins tahun 2018 oleh Ditjen Perkeretaapian berupa penutupan perlintasan sebidang di seluruh Daop dan Divre PT KAI.

"Jadi ada sebanyak 29 perlintasan sebidang yang sudah kita tutup. Pelaksanaan penutupan juga melibatkan masyarakat sekitar dan pemerintah daerah," paparnya. 

Ratusan belum ditutup

Assman Internal/Eksternal PT KAI Divre IV Tanjungkarang Asparen menyatakan Lampung ini pada dasarnya cukup banyak terdapat perlintasan liar sekitar hampir ratusan yang sangat berbahaya bagi keselamatan pemakai jalan yang masih belum ditutup di wilayah Bandar Lampung.

Kemungkinan cikal bakalnya ini awal cerita kenapa banyak perlintasan liar dikarenakan setiap gang ingin mempunyai akses masing-masing.

"Sehingga kondisi seperti ini tidak saja menganggu operasional kereta yang biasanya kereta dengan kecepatan 70 km/jam ini hanya bisa 50 km/jam. Selain itu juga menyebabkan banyak korban," tandasnya, Minggu, 2 September 2018.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved