Polres Mesuji

Polsek Simpang Pematang Ciduk Dua Pelaku Curanmor Asal Kayu Agung yang Nyaris Di Amuk Massa

Polsek Simpang Pematang menciduk dua pelaku curanmor asal Kayu Agung yang nyaris di amuk massa.

Dokumentasi Polres Mesuji
COKOK PELAKU CURANMOR - Polsek Simpang Pematang menciduk dua pelaku curanmor asal Kayu Agung yang nyaris di amuk massa. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Mesuji - Dua Pemuda asal Kabupaten Kayu Agung Provinsi Sumatera Selatan di amankan Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang diduga akan melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor di Desa Simpang Mesuji Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji. Kamis (29/10/25)

Kapolsek Simpang Pematang jajaran Polda Lampung AKP Dedi Yohanes S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H membenarkan terkait hal tersebut.

"Memang benar kami telah mengamankan dua pemuda asal OKI tepatnya Kabupaten Kayu Agung Provinsi Sumsel,"ujarnya.

"Keduanya diamankan karena diduga akan melakukan pencurian sepeda motor milik warga Simpang Mesuji, dengan modus operandinya merusak kunci motor menggunakan kunci leter T," sambung dia.

Adapun identitas kedua pelaku yaitu JH (39) dan BRA (27) Warga Desa Mangun Jaya Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan.

Adapun Kronologis kejadian, pelaku menghampiri sepeda motor yang terparkir di sebuah toko dan berusaha merusak kunci motor tersebut dengan menggunakan kunci leter T.

Saat melakukan aksinya pemilik motor mengetahui aksi kedua pelaku dan meneriakinya sehingga pelaku lari dan belum sempat membawa motor milik korban, dan massa pun mengejar kedua pelaku hingga tertangkap dan nyaris di hakimi massa.

"Beruntung anggota unit Reskrim kami segera datang dan berhasil mengamankan pelaku dari amukan warga, kemudian kedua pelaku kita amankan ke kantor Mapolsek Simpang Pematang guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Kapolsek.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4,5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 Tahun.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved