Agus BN dan Anjar Sebut Ada Jatah Duit Buat Anggota DPRD dan Wakil Bupati Lamsel

Agus BN dan Anjar Sebut Ada Jatah Duit Buat Anggota DPRD dan Wakil Bupati Lamsel

Penulis: Romi Rinando | Editor: taryono
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Agus BN (kedua kanan) memberikan kesaksian bagi terdakwa Gilang Ramadhan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu, 24 Oktober 2018. 

Agus BN dan Anjar Sebut Ada Jatah Duit Buat Anggota DPRD dan Wakil Bupati Lamsel

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bola panas kasus dugaan suap fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, mulai bergulir ke DPRD.

Para legislator pun memilih memasrahkan kasus ini pada proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPRD Lamsel Hendri Rosyadi, didampingi Wakil Ketua Supriyanto Hutagalung, anggota DPRD Ismet Jaya Negara dan Andi Aprianto, menyebutkan lembaga legislatif tersebut menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung.

Baca: Daftar Harga Tiket Perempat Final Piala Asia U-19, Paling Murah Dibandrol Rp 75 Ribu

DPRD meyakini penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK bertindak secara profesional dalam kasus yang menyeret Bupati nonaktif Lamsel, Zainudin Hasan.

"Kita hormati proses hukum yang saat ini masih berjalan. Kita percaya KPK bekerja secara profesional," kata Hendri sebelum mengikuti rapat KUA-PPAS di Aula Rumah Dinas Ketua DPRD Lamsel, Kamis (25/10).

Bola panas terhadap DPRD Lamsel berawal dari kesaksian Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara, pada persidangan dengan terdakwa Gilang Ramadhan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (24/10) lalu.

Anjar menyebutkan, dari 250 paket proyek di Dinas PUPR Lamsel, ada jatah untuk para anggota DPRD dan Wakil Bupati Nanang Ermanto.

Agus BN juga mengakui pernah memberikan uang Rp 2,5 miliar ke DPRD supaya tidak ribut soal pengaturan proyek di Dinas PUPR.

Baca: Kena Stroke, Begini Kondisi Terkini Pemain Tukang Ojek Pengkolan Fahmi Bo

Rinciannya, tahap pertama Rp 2 miliar untuk semua anggota DPRD yang berjumlah 50 orang.

Tahap kedua, sebesar Rp 500 juta diberikan kepada Ketua DPRD Lamsel Hendri Rosyadi.

Jaksa KPK pun menekankan bahwa pemberian uang Rp 2,5 miliar itu semacam uang diam saat "ketok palu", yang diamini oleh Agus BN.

Kesaksian tersebut tidak dibantah, dan tidak dibenarkan, oleh DPRD.

Hendri dan anggota DPRD lainnya, mengatakan, keterangan yang terungkap dalam persidangan akan dinilai oleh jaksa KPK dan hakim.

Ia pun enggan berandai-andai kesaksian itu nantinya menjadi fakta hukum yang sah dan didasarkan atas bukti-bukti.

Baca: Ong Ditemukan Tewas Mengerikan Bersama Istri dan 2 Anaknya, Polisi Ungkap Penyebabnya

"Proses hukum yang sedang berjalan ini nantinya pasti ada akhirnya. Kita hormati proses hukum ini. Kita tidak dalam kapasitan untuk meng-counter itu (keterangan Agus dan Anjar). Biarlah hal itu menjadi pertimbangan majelis hakim dan JPU menilainya," kata Hendri yang diamini oleh anggota DPRD lainnya.

Ia berharap pemberitaan-pemberitaan terkait sidang kasus suap fee proyek di Lamsel, tidak memunculkan polemik dan kesimpang-siuran di tengah masyarakat.

"Kita harap masyarakat Lampung Selatan tetap kondusif. Jangan sampai terkotak-kotak atau ada fitnah dan sebagainya. Kita hormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan dan percaya dengan KPK," tegasnya.

Terpisah, Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto belum bisa dimintai tanggapannya terkait kesaksian Agus dan Anjar.

Baca: Diisukan Dekat dengan Sinden Rita, Sule: Saya Sudah Rasakan Sakitnya Ketika Istri Diambil Orang

Menurut Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Sefri Masdian, Nanang sedang mengikuti kegiatan di Kota Manado.

Sidang Zainudin

Sementara itu, jaksa pada KPK Wawan Yunarwanto, menyebutkan, pelaksanaan sidang Zainudin Hasan kemungkinan digelar di Lampung.

Hal itu sesuai ketentuan yang diatur pada Pasal 84 Ayat (2) KUHAP.

"Pemindahaan sidang itu ada syarat. Sselama tidak tidak ada kejadian kusus untuk memindahkan tempat sidang, maka lokasi sidang tidak bisa dipindahkan, tetap di sini, kecuali ada alasan misalnya faktor keamanan," kata Wawan seusai persidangan kasus suap fee proyek Lamsel dengan terdakwa Gilang Ramadhan, Rabu lalu.

Namun, ia belum bisa memastikan kapan sidang perdana Zainudin digelar.

Pasalnya, Zainudin saat ini dijerat dua dugaan kejahatan, yakni suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 57 miliar.

Menurut Wawan, sejauh ini tidak ada alasan khusus untuk pemindahaan lokasi sidang Zainudin. Termasuk dua tersangka lainnya yang juga belum disidangkan, yakni Agus BN dan Anjar Asmara.

"Lokasi dan tempat sidang itu tidak bisa milih, sudah diatur dalam UU, kecuali ada alasan-alasan lain. Apalagi ini pidana, bukan perdata," beber Wawan.

Apakah di sidang Gilang nant akan menghadirkan saksi Wabup Nanang Ermanto?

Wawan enggan memastikannya.

Ia mengaku masih fokus membuktikan dakwaan terhadap Gilang, sekaligus untuk mengungkap ke mana saja aliran dana yang digelontorkan Gilang.

"Terkait wakil bupati, itu kita lihat nanti. Kita sekarang memformulasikan perkara ini dari sisinya Gilang dulu. Kalau nanti perkara lain yang dibutuhkan bisa saja, tapi kita masih fokus ini (Gilang), dan memang nama Nanang tidak ada di daftar saksi kita," ujarnya.

Sedangkan soal aliran dana dan jatah proyek ke DPRD Lamsel, Wawan menyebutkan keterangan itu sudah ada di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan Anjas Asmara.

Dan, diakui lagi oleh Anjar di persidangan Gilang, Rabu lalu.

"Kalau pengakuan Anjar itu ada (di BAP) soal jatah proyek. Pengakuan Agus BN itu juga, yang memberikan uang ke anggota DPRD atas perintah Zainudin. Untuk diberikan kepada Pak Rosadi, Rp 2 miliar untuk semua anggota dewan yang katanya biar DPRD tidak ribut, itu ada di BAP," ungkapnya.

Wawan mengatakan, sidang lanjutan Gilang akan digelar Rabu pekan depan.

Namun, ia enggan memberi tahu nama saksi yang akan dihadirkan.

Wawan menyebutkan akan memberikan kejutan di persidangan mendatang.

"Nantilah jangan sekarang, biar suprise," ujarnya.(rri)

KPK Periksa 5 Saksi Cuci Uang

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

Pada Kamis (25/10) kemarin, penyidik KPK memanggil lima orang saksi.

"Hari ini akan kami lakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi untuk TPPU dengan tersangka ZH," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis.

Febri menjelaskan, saksi-saksi yang diperiksa merupakan pihak swasta. Lima saksi itu yakni Direktur PT Jhonlin Marine Trans, Ken Leksono, Fivindria Sepran seorang arsitek, serta tiga saksi lainnya dari pihak swasta masing-masing Tamrin, Dewi, dan Burhanuddin Abdul Hamid.

Dalam penyidikan kasus TPPU itu, para saksi akan dimintai keterangan terkait aliran dana untuk Zainudin dan aset-aset yang dimiliki oleh Zainudin.

Adapun Zainudin ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada Jumat (19/10) lalu, setelah penyidik KPK memerika 23 saksi.

Sebelumnya, Zainudin menyandang status tersangka perkara suap penanganan proyek pengadaan barang dan jasa di Lampung Selatan.(tribunnetwork)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved