Anggota TNI Sudah Teriak 'Saya Ini Tentara', 6 Begal Tak Peduli Tetap Bacoki Korbannya

Anggota TNI Sudah Teriak 'Saya Ini Tentara', 6 Begal Tak Peduli Tetap Bacoki Korbannya

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Dok. Humas Polres Metro Bekasi - Lima begal saat rilis perkara di Mapolres Metro Bekasi, Jalan Ki Hajar Dewantara, Bekasi, Jumat (26/10/2018) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Satuan Polres Metro Bekasi dan Polsek Tambun menangkap lima dari enam pelaku begal seorang anggota TNI dari Koramil 01 Tambun, Serka Agus Riyanto, Kamis (25/10/2018).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan, penangkapan kelima pelaku berawal dari satu pelaku yang ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kota Bekasi.

Baca: Pertahankan Motor, Anggota TNI AD Duel dengan 8 Begal

"Dalam tempo 30 jam, kami mengungkap satu orang pelaku awalnya.

Dari situ kami kembangkan, akhirnya dari enam pelaku ini kami amankan lima pelaku," kata Candra di Mapolres Metro Bekasi, Jawa Barat, Jumat (26/10/2018).

Candra mengungkapkan, saat peristiwa korban sempat melawan.

Bahkan korban berulang kali mengatakan, "Saya ini tentara".

Tetapi para pelaku yang terpengaruh minuman keras tidak menggubris.

Mereka malah terus menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga melukai punggung dan pinggang korban.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Hermina Grand Wisata lalu dirujuk ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto Jakarta.

"Saat ini kondisi korban semakin membaik dan masih harus menjalani pemulihan di RSPAD," jelas Candra.

"Pelaku ini memang dalam keadaan mabuk sehingga tidak mempercayai korban ini anggota TNI.

Korban ini juga ketika pulang menggunakan sepeda motor dinas Babinsa.

Korban sempat melawan tapi kalah jumlah," ungkap Candra di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (26/10/2018).

Lima pelaku tersebut berinisial IS (22), NSR (19), NAN (17), SA (17) dan RSR (14).

Diketahui, dua dari lima pelaku tersebut diburu polisi karena kerap melakukan begal.

Polisi masih memburu dua pelaku lainnya berinisial A (16) dan R (15) sebagai pelaku dan penadah hasil curian.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah dua buah corbek dan satu buah celurit.

Polisi juga mengamankan satu buah ponsel, dan satu pakaian korban yang terkena sabetan senjata tajam.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Sebelumnya diberitakan, Serka Agus Riyanto menjadi korban pembegalan di Jalan Baru Grand Wisata, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Peristiwa pembegalan terjadi pada Rabu (24/10/2018) dini hari.

Saat melintas di jalan tersebut pada pukul 01.30, korban dibegal 6-8 orang dengan sepeda motor.

Sempat terjadi adu mulut antara korban dengan para pelaku hingga terjadi perkelahian.

Korban mengalami luka tusukan dan bacokan di bagian pinggang akibat sabetan parang.

Pelaku melarikan diri dan bawa dompet serta ponsel milik korban.

Korban pun diselamatkan petugas keamanan salah satu perumahan dan dibawa ke Rumah Sakit Hermina Grand Wisata dan dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto.

Kondisi korban sudah membaik dan bisa berkomunikasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Pembegal Anggota TNI di Bekasi Ditangkap Polisi"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved