Berusaha Kabur, Perampok Memukuli Polisi Kemudian Roboh

Seorang perampok nekat memukuli polisi dan berusaha kabur, ketika dibawa petugas

TRIBUN MEDAN/HO
Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto (kanan) menunjukkan para tersangka kawanan perampok bermodus tangkap pemilik narkoba, Jumat (26/10/2018). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MEDAN - Seorang perampok nekat memukuli polisi dan berusaha kabur, ketika dibawa petugas untuk menunjukkan lokasi persembunyian komplotannya.

Tersangka kasus perampokan, Budi Hardi (33) merupakan satu dari empat kawanan perampok yang berhasil ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan baru-baru ini.

Ketika dibawa petugas untuk menunjukkan lokasi seorang kawanannya bernama Alvy Syahrin (27), Budi memukuli polisi saat berusaha kabur.

Polisi kemudian melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki korban.

Budi pun roboh setelah timah panas bersarang di kedua betisnya.

Budi bersama Alvy Syahrin (27), Auryn Kenekeysia (23), dan Nurhayani (32) merupakan empat anggota kawanan perampok bermodus menangkap tersangka kasus kepemilikan narkoba.

Sementara, korbannya bernama Mikhael Sihotang (29), seorang pria warga Jalan Harmonika Baru, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, yang bekerja sebagai sopir taksi online atau daring.

Saat beraksi, Budi Hardi dan Alvy Syahrin mengaku sebagai polisi.

Baca: Perampok Todong Senjata Api hingga Sandera Anak Korban, Rp 500 Juta Amblas Digondol

Mereka lalu menuduh korban sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba.

Setelah itu, korban ditangkap dan disekap.

Sedangkan, mobil dan barang-barang berharga lain milik korban dirampas.

Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Dadang Hartanto mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah korban, Mikhael Sihotang, melaporkan kejadian nahas yang dialaminya itu ke SPKT Polrestabes Medan, pada Selasa (9/10/2018).

"Peristiwa yang dialami korban ini sendiri bermula sehari sebelumnya, Senin (8/10/2018)," kata Dadang saat konferensi pers, Jumat (26/10/2018).

Diungkapkan Dadang, pada hari kejadian sekitar pukul 15.00 WIB, korban mendapat pesanan dari tersangka Auryn Kenekeysia, untuk mengantar dari Pasar Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, menuju Rutan Pancurbatu.

Sesampainya di tujuan, Auryn berpesan kepada korban agar bersedia menerima pesanan tanpa melalui aplikasi online.

Pada Selasa (9/10/2018) sekitar pukul 01.00 WIB, Auryn menelepon korban dan meminta untuk dijemput di Hotel Cemara, Jalan Letjen Jamin Ginting Medan.

Saat menelepon, tersangka pura-pura menangis.

Korban pun tancap gas menuju Hotel Cemara.

Baca: Pulang Jual Nasi Goreng, Siswa SMP Tewas Ditembak Saat Gagalkan Aksi Perampokan

Setiba di hotel melati tersebut, tersangka Auryn masuk ke dalam mobil.

Anehnya, saat korban menanyakan tujuan, Auryn menyatakan terserah korban.

"Saat korban tanya hendak diantar ke mana, tersangka Auryn bilang terserah, karena ia juga bingung mau ke mana, dan ingin ikut ke tempat korban saja. Korban lalu mengatakan, dirinya menginap di Hotel Hawaii. Akhirnya, korban membawa tersangka ke hotel tersebut," tutur Dadang.

Sesampainya di Hotel Hawaii, Jalan Letjen Jamin Ginting, Auryn meminta turun di area parkir hotel.

Korban lalu masuk ke kamar.

Tak berapa lama, Auryn mengetuk pintu kamar korban sembari berujar ingin menumpang ke kamar mandi.

Korban lalu membukakan pintu dan mengizinkan Auryn melangkah ke kamar mandi.

Sejurus kemudian, pintu kamarnya kembali diketuk.

Saat dibuka, empat pria bertubuh tegap langsung masuk, dan memukuli wajah serta tubuh korban.

Keempat pria tersebut mengaku sebagai polisi.

Baca: Usai Kuras Uang Rp 60 Juta dan Emas 90 Gram Plus HP, Perampok Ini Masih Sempat Sarapan

Seorang di antaranya, yakni Budi Hardi, menodongkan revolver ke arah korban, sembari menyuruh korban untuk diam di tempat.

Sementara, seorang lainnya memborgol kedua tangan korban ke belakang.

Korban sempat berteriak.

Namun, para pegawai hotel tak berdaya menolong korban.

Sebab, keempat pria tersebut mengaku sebagai polisi dan terlihat menenteng revolver.

"Para pegawai hotel sempat berdatangan. Namun, para tersangka mengancam dengan mengatakan 'Pemakai narkoba ini! Narkoba ini! Jangan mendekat, kami polisi!', sehingga mereka tidak berani mendekat," tutur Dadang lagi.

Korban selanjutnya dimasukkan ke dalam mobil, dan dibawa keluar dari hotel tersebut menuju Hotel Milala, Jalan Binjai Medan.

Sekitar pukul 03.30 WIB, para pelaku dan korban tiba di salah satu kamar hotel tersebut.

Korban dipaksa untuk dipotret sambil memegang bungkusan narkoba menggunakan ponsel salah satu tersangka.

Sekitar pukul 04.30 WIB, para pelaku tertidur.

Momen tersebut dimanfaatkan korban untuk melarikan diri dari kamar tersebut, sambil membawa salah satu ponsel miliknya.

Setelah keluar dari kamar hotel, korban langsung menghubungi adiknya, yang merupakan personel polisi yang bertugas di Polres Binjai.

Tak lama kemudian, korban dijemput oleh adiknya.

Korban bersama adiknya mencari para tersangka di Hotel Meliala dan sekitarnya.

Namun, para tersangka sudah kabur.

Begitu menerima laporan korban, sambung Dadang, Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menemukan perempuan yang diantar korban, yakni tersangka Auryn Kenekeysia.

Penangkapan Auryn berlanjut pada penangkapan tiga rekannya, Budi Hardi, Alvy Syahrin Surbakti, dan Nurhayani.

"Peran tersangka beda-beda. Auryn yang memancing korban. Budi dan Alvy berperan sebagai polisi, yang menangkap, memukuli, dan menjarah harta korban. Sementara, Nurhayani yang membantu menjualkan mobil milik korban," ujar Dadang.

"Ada dua tersangka lainnya yang masih buron, yakni berinisial AS (50) dan FE (45). Saat ini, sedang dilakukan pengejaran," terang Dadang.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Ajun Komisaris Besar Putu Yudha Prawira menambahkan, para pelaku mengaku sudah melakukan kejahatan dengan modus operandi tersebut sebanyak 50 kali di lokasi yang berbeda-beda.

Beberapa tempat yang diingat oleh para tersangka, antara lain di Jalan Sunggal Kampung Lalang dengan hasil Rp 5 juta, Jalan Tani Asli dengan hasil Rp 5 juta, Jalan Martubung dengan hasil Rp 10 juta, Jalan Sei Kambing Kutilang dengan hasil Rp 6 juta, di Jalan Kampung Lalang sekitaran kompleks pekuburan Cina dengan hasil Rp 5 juta.

Kemudian, di Jalan Besar Delitua dengan hasil Rp 15 juta, Jalan Kampung Lalang dengan hasil Rp 2 juta, Jalan Sei Mencirim dengan hasil Rp 5 juta, Jalan Kampung Lalang dengan hasil Rp 2 juta.

Baca: Perampok Beraksi! Satu Keluarga Bos Karet di Lampung Utara Diikat Tali dan Ditodong Senjata Api

Kemudian, dua kali di Perumnas Simalingkar dengan hasil Rp 10 juta dan Rp 5 juta, Jalan Garu dengan hasil Rp 20 juta, Jalan Petisah dengan hasil Rp 12 juta, Jalan Helvetia dengan hasil Rp 2 juta, dan Jalan Kelambir V dengan hasil Rp 2 juta.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 365 juncto 480 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dan/atau pertolongan jahat (tadah), dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Terungkap, Ini Pentolan Perampok Modus Tangkap Pemilik Narkoba

Sumber: Tribun Medan
Tags
perampok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved