Tribun Bandar Lampung
Dugaan Pelanggaran Yusuf Kohar, Pansus Serahkan Berkas Uji Pendapat Hak Angket ke MA
Panitia Khusus Hak Angket DPRD Bandar Lampung menyerahkan berkas uji pendapat hak angket ke Mahkamah Agung.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG ROMI RINANDO
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Panitia Khusus Hak Angket DPRD Bandar Lampung menyerahkan berkas uji pendapat hak angket ke Mahkamah Agung. Bersamaan dengan berkas hak angket atau hak melakukan penyelidikan, pansus menyertakan surat keputusan DPRD. SK itu berisi pendapat atas dugaan pelanggaran oleh M Yusuf Kohar saat menjabat pelaksana tugas wali kota Bandar Lampung.
Juru Bicara Pansus Hak Angket DPRD Bandar Lampung Nu'man Abdi mengungkapkan, pihaknya menyerahkan berkas berupa surat dan dokumen dugaan pelanggaran etika dan undang-undang.
"Kami bawa pada Selasa (23/10/2018), MA menerimanya pada Rabu (24/10/2018). Kami juga dapat tanda terima dari MA. Yang menerima, Pak Priyono Anggraito, kepala Sub Direktorat Berkas PK TUN (Peninjauan Kembali Tata Usaha Negara) Ditpratalakra TUN (Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Tata Usaha Negara) MA," kata Nu'man melalui ponsel, Jumat (26/10/2018).
Nu'man menjelaskan, pihaknya menyertakan SK DPRD Bandar Lampung Nomor 26/DPRD-BL/2018. SK tersebut tentang Pendapat DPRD Bandar Lampung tentang Pelanggaran Etika dan Peraturan Perundang-undangan oleh Wakil Wali Kota M Yusuf Kohar.
"Berkas kami buat empat eksemplar. Ada dokumen SK pengangkatan (pejabat hasil rotasi) oleh Plt Wali Kota Yusuf Kohar, rekaman video, dan lainnya. Semua sudah kami sampaikan. Jadi, kami tinggal menunggu hasilnya dari MA," ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Pansus Hak Angket terbentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dari kebijakan rotasi sejumlah pejabat oleh Yusuf Kohar ketika menjabat plt wali kota beberapa waktu lalu. Saat itu, Herman HN cuti dari jabatan wali kota karena mengikuti kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018.
Hasil kerja pansus menyatakan Yusuf Kohar melanggar beberapa pasal. Antara lain pasal 66 ayat 1 huruf a angka 1 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bunyinya, wakil kepala daerah bertugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Kemudian, pasal 67 huruf d UU Pemerintahan Daerah yang menyatakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.
"Saudara Yusuf Kohar juga terbukti melanggar pasal 207 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan hubungan kerja antara DPRD dan kepala daerah berdasarkan kemitraan sejajar yang terwujud dalam bentuk rapat konsultasi DPRD dengan kepala daerah. Sementara, saudara Yusuf Kohar tidak pernah menganggap DPRD sebagai mitranya," papar Nu'man saat membacakan hasil kerja pansus.
Wakil Wali Kota Bandar Lampung M Yusuf Kohar menyatakan tak khawatir dengan keputusan pansus yang menyebutnya telah melakukan pelanggaran etika dan undang-undang. Ia menegaskan tidak pernah melakukan pelanggaran berat saat menjadi plt wali kota Bandar Lampung.
"Kebijakan rotasi jabatan itu tidak ada yang salah. Itu hak sebagai plt wali kota," kata Yusuf Kohar.
Ia pun tidak mempersoalkan jika ada upaya pemakzulan terhadap dirinya selaku wakil wali kota.
"Negara kita adalah negara hukum. Kalau saya melakukan tindak pidana, misalnya korupsi atau asusila, saya terima. Tapi kalau sekadar, katanya, menyalahi administrasi, itu aneh," ujarnya.
Polda Masih Penyelidikan
Polda Lampung telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus dugaan perseteruan Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi dengan Wakil Wali Kota M Yusuf Kohar di Cafe Hotel Amalia, 1 September lalu.
"Kami sudah periksa beberapa saksi, termasuk Wakil Wali Kota Yusuf Kohar dan terlapor Ketua DPRD Wiyadi. Kalau tidak salah, beberapa waktu lalu," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Bobby Marpaung, Jumat (26/10/2018).
Bobby menjelaskan, kasus dugaan perseteruan Wiyadi dan Yusuf Kohar yang berujung laporan di polda tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Kami masih lidik, pemeriksaan saksi-saksi. Belum sampai tahap penyidikan," kata Bobby.
Wiyadi dan Yusuf Kohar bersitegang pada Sabtu, 1 September lalu, sekitar pukul 23.00 WIB. Meskipun demikian, ketegangan itu tidak sampai berujung adu fisik. Muncul dugaan bahwa penyebab ketegangan keduanya terkait pembentukan Pansus Hak Angket DPRD Bandar Lampung.
Wiyadi melaporkan Yusuf Kohar ke Polda Lampung pada Senin, 3 September, melalui kuasa hukum, Yelli Basuki. Pengaduannya masuk dengan nomor laporan LP/1296/IX/2018/SPKT. Tuduhannya adalah perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kepada pejabat, merujuk pasal 335 dan 211 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Yusuf Kohar membantah terjadi keributan antara dirinya dengan Wiyadi. Ia mengaku hanya ingin bertanya terkait pembentukan pansus oleh DPRD. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Lampung ini pun menyatakan siap memenuhi panggilan polisi.
"Tidak ada keributan sampai berantem. Saya cuma menanyakan, kenapa ada pansus-pansus seperti itu," ujar Yusuf Kohar. "Sebagai warga negara yang baik, saya siap (memenuhi panggilan polisi)," imbuhnya.