Pemkot Bandar Lampung
Pemkot Bandar Lampung Bebaskan Denda Bila Warga Telat Bayar PBB
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung membebaskan biaya denda bagi wajib pajak yang telat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung membebaskan biaya denda bagi wajib pajak yang telat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri mengatakan, sesuai arahan kebijakan Wali Kota Bandar Lampung, PBB untuk tahun 2025 tidak dikenakan denda bagi wajib pajak yang telat membayar.
"Jadi dendanya dihapuskan berdasarkan SPPT tanggal pembayaran PBB 31 Agustus 2025, tapi bisa dibayar sampai dengan 31 Desember.
Bagi warga Bandar Lampung yang belum membayarkan PBB itu tidak dikenakan denda," ujarnya, Jumat (12/9).
Ia pun mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak.
"Mari warga Bandar Lampung untuk membayarkan kewajiban PBB, Gunakan kebijakan keringanan dari wali kota.
Mulai dari keringanan pembebasan untuk PBB di bawah Rp 150 ribu.
Lalu, Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu didiskon 50 persen.
Kemudian Rp 300 ribu-Rp 500 ribu didiskon 30 persen. Manfaatkan, ini bebas denda sampai dengan 31 Desember," ujarnya.
"InsyAllah semua petugas baik di UPT MPP sudah mengetahui.
Pembayaran bisa melalui beberapa tempat, mulai Alfamart, Indomaret, BliBli, Tokopedia Bank Lampung dan lainnya.
Semua bisa bayar. Di sistem juga sudah kita atur agar tidak kena denda.
Untuk pembayaran PBB sampai dengan 31 Desember bisa melalui teller atau petugas setempat," tukasnya.
Dia menambahkan, Pemkot Bandar Lampung berharap dengan keringanan ini tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap PBB meningkat.
Desti pun mengatakan bagi warga yang ingin mengajukan keberatan, pembetulan data, atau meminta salinan SPPT PBB, dipersilakan datang ke loket pelayanan dan akan ditindak lanjuti.
| Damkarmat Bandar Lampung Lakukan 692 Penyelamatan hingga Oktober, Terbanyak Evakuasi Ular |
|
|---|
| 357 Kasus DBD di Bandar Lampung, Kasus Tertinggi di Wilayah Puskesmas Rajabasa Indah |
|
|---|
| DLH Bandar Lampung Sebut Terhambatnya Pengangkutan Sampah karena Langkanya Solar |
|
|---|
| 157 Kasus Kebakaran di Bandar Lampung Dominan karena Korsleting Listrik |
|
|---|
| Disdag Bandar Lampung Gelar Pasar Murah di 20 Kecamatan, Hari Ini di Kecamatan Sukarame |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kepala-Bapenda-Bandar-Lampung-Desti-Mega-Putri-soal-bapenda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.