Berita Lampung

Pemkot Bandar Lampung Bebaskan Denda Bila Warga Telat Bayar PBB

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung membebaskan biaya denda bagi wajib pajak yang telat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
BEBAS DENDA - Kepala Bapenda Bandar Lampung Desti Mega Putri, Jumat (12/9/2025). Desti mengatakan tidak dikenakan denda bagi wajib pajak yang telat membayar PBB. 

"Layanan Bapenda tersedia di Mal Pelayanan Publik. Silahkan saja warga yang ingin membetulkan data PBB nya nanti petugas kami akan segera melayani," kata dia.

Dia juga menekankan masyarakat untuk tidak menunggu hingga jatuh tempo untuk membayar PBB, agar pemerintah kota dapat mempercepat realisasi program pembangunan di berbagai sektor.(dom)

Mandiri di Sektor Keuangan

Sekretaris Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan baru-baru ini mengatakan, pemkot terus berupaya menjadi daerah yang mandiri dari sektor keuangan.

Indikator kemandirian keuangan ini, menurutnya, dapat dilihat dari seberapa besar kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) yang mampu diperoleh untuk masuk APBD setiap tahunnya.

"Pada 2025 ini target penerimaan yang ditetapkan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 110 miliar.

Besaran target ini merupakan tantangan bagi kita untuk merealisasikannya. Agar di tahun 2025 realisasi penerimaan PBB-P2 dapat melampaui target yang ditetapkan," ujarnya

Sampai saat ini strategi dalam penagihan PBB-P2 harus terus dijalankan Badan Pendapatan Daerah guna meningkatkan penerimaan PBB.

Terkait ini Pemkot Bandar Lampung akan melakukan sosialisasi ke masyarakat secara langsung agar stiker barcode objek Pajak Bumi dan bangunan ditempel di rumah, atau di tempat yang aman saat menerima SPPT PBB-P2 tahun 2025.

Selain itu pemkot juga melakukan sosialisasi ke masyarakat melalui spanduk-spanduk serta media TV, saat menyampaikan SPPT PBB-P2 , atau menjelang jatuh tempo.

"Artinya surat pemberitahuan pajak terutang yang berfungsi untuk memberitahukan besarnya jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak," ujarnya.(dom)

( Tribunlampung.co.id )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved