Dua Pemuda Nekat Terobos Barikade Polisi Saat Operasi Zebra 2018, Tancap Gas Saat Diperiksa

Dua Pemuda Nekat Terobos Barikade Polisi Saat Operasi Zebra 2018, Tancap Gas Saat Diperiksa. Akhirnya bisa diamankan polisi.

Editor: Safruddin
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Personel Satlantas Polresta Bandar Lampung menilang seorang pengendara sepeda motor yang hendak kabur dalam razia di Jalan Cut Nyak Dien, Selasa, 30 Oktober 2018. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -Menghindari polisi yang sedang melakuan penertibab lalu lintas, seorang pengendara sepeda motor nekat menerobos barikade polisi.

Akibatnya, satu anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung hampir tertabrak.

Pantauan Tribun, pengendara Yamaha Mio bernopol BE 3540 BW itu berboncengan dan datang dari arah Jalan Kartini menuju ke Jalan Cut Nyak Dien.

Namun, saat hendak diperiksa, si pengendara malah tancap gas.

Polisi yang ada di depannya berusaha menghalau.

Namun, pengendara tidak mau berhenti. 

Beruntung, anggota tersebut tidak menjadi korban karena bisa melompat dan langsung menarik pengendara.

Baca: BREAKING NEWS - Operasi Zebra 2018, Kapolda Warning Driver Ojek Online

Ternyata, pengendara sepeda motor berusaha kabur lantaran pajak kendaraan sudah mati dan tidak membawa surat-surat.

Aditya, penumpang sepeda motor, mengaku temannya sedang gugup sehingga hendak kabur.

"Kaget. Ya namanya motor punya toko, ya bingung juga," paparnya.

Aditya mengaku bersama rekannya hendak ke arah Jalan Pangeran Emir M Noer untuk mengambil barang di gudang.

"Ya cuma ngambil barang. Ini disita motornya. Ya nanti ngomong ke toko," tandasnya.

Kanit Laka Polresta Bandar Lampung Ipda Jahtera membenarkan adanya pengendara sepeda motor yang berusaha kabur.

"Ya seperti yang dilihat tadi seperti itu. Motornya mati pajak dan gak lengkap," ungkap Jahtera saat memimpin razia di Jalan Cut Nyak Dien.

Dia menambahkan, hari pertama Operasi Zebra 2018 sudah dilaksanakan di tiga lokasi.

"Sudah tiga tempat. Di Bypass, Lungsir, dan terakhir di Cut Nyak Dien," katanya.

Dalam razia, Jahtera menyebutkan sedikitnya ada 100 pengendara yang melakukan pelanggaran.

"Kebanyakan surat-surat gak lengkap. Jadi kami tindak," tutupnya.

Baca: BREAKING NEWS - Polda Lampung Terjunkan 588 Personel dalam Operasi Zebra 2018

Terjunkan 588 Personel

Sebanyak 588 personel dilibatkan dalam Operasi Zebra Krakatau 2018 di Bandar Lampung.

"Operasi Zebra 2018 melibatkan 588 personel Polda Lampung dan jajaran," sebut Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto seusai memimpin gelar pasukan Operasi Zebra Krakatau 2018, Selasa, 30 Oktober 2018.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Kompol Syouzarnanda Mega menjelaskan, Polresta Bandar Lampung menurunkan 125 personel dalam Operasi Zebra Krakatau 2018.

"Untuk polresta ada 125 personel yang akan turun dimulai hari ini," ungkapnya.

Meski Operasi Zebra dilakukan rutin setiap tahun, pihaknya tetap melaksanakannya secara serius.

"Operasi Zebra 90 persen dilakukan penindakan dan 10 persen preventif," tegasnya.

Soal pelanggaran yang dominan, Nanda mengaku masih banyak pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat berkendara.

"Tapi hampir semua rata. Seperti yang disebut Bapak Kapolda, ada tujuh item," sebutnya.

Soal lokasi razia, Nanda tidak mau membeberkan dengan rinci.

Menurut dia, lokasi Operasi Zebra dipilih secara acak.

"Yang jelas, pada titik rawan kecelakaan, rawan pelanggaran, dan rawan kejahatan," tandasnya.

Baca: BREAKING NEWS - Hari Pertama Operasi Zebra di Lampung Selatan, Terjadi 131 Pelanggaran

Warning Driver Ojek Online

Operasi Zebra Krakatau 2018 dilaksanakan selama 14 hari ke depan.

Ada tujuh prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Zebra.

Hal ini diungkapkan Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto saat memimpin gelar pasukan Operasi Zebra Krakatau 2018 di Polresta Bandar Lampung, Selasa, 30 Oktober 2018.

"Pada pelaksanaan Operasi Zebra 2018, ada beberapa prioritas yang menjadi sasaran karena dapat menyebabkan kecelakaan," ungkapnya.

Adapun sasaran dimaksud yakni pengemudi menggunakan handphone, pengemudi melawan arus, dan pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu.

"Kemudian keempat, pengemudi di bawah umur; kelima, pengemudi dan penumpang yang tidak menggunakan helm SNI; keenam, pengemudi kendaraan yang dalam kondisi mabuk; ketujuh, pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan," sebutnya.

Kapolda menuturkan, pemakaian handphone di jalan masih sering terjadi. Seperti yang biasa dilakukan para driver ojek online.

Kapolda pun memperingatkan kepada pengemudi ojek online untuk tidak mengoperasikan ponselnya saat berkendara.

Terkait anak di bawah umur yang berkendara, Kapolda meminta peran serta orangtua serta guru untuk bisa mengingatkan.

"Tentunya bagi yang belum cukup usia diingatkan untuk tidak membawa sepeda motor, dan jangan berboncengan lebih dari dua," tandasnya. (*)

 
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved