Hakim Pengadilan Tipikor Tegur Bupati Nonaktif Lamsel Zainudin Hasan Gara-gara Ini

Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan non aktif sempat ditegur Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Mien Trisnawaty.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
Tribunlampung.co.id/Perdiansyah
Bupati Nonaktif Lamsel, Zainudin Hasan saat bersaksi di PN Tipikor, Tanjungkarang, Rabu 31 Oktober 2018. Zainudin jadi saksi untuk terdakwa Gilang Ramadhan. 

Ia mendapat uang dari ganti rugi atas tanahnya sebesar Rp 1 miliar tahun 2018.

"Uang yang dibayarkan dari uang ganti rugi. Dan saya gak tahu setelah kejadian itu," katanya.

Sementara Jaksa Wawab kembali menanyakan untuk uang ketok palu sebesar Rp 2,5 miliar bersumber dari mana.

Zainudin sempat berkilah. "Kalau persisnya saya gak tahu dan saya tidak menanyakan. Itu semua Agus," sebutnya.

Namun Zainudin mengaku bahwa penyerahan uang kepada DPRD itu sudah menjadi kebiasaan yang lama.

"Itu sudah kebiasaan ya saya mengikuti saja. Kalau uangnya dari Agus yang mengumpulkan, mungkin dari Sahroni," katanya.

JPU menanyakan, "Apakah Agus BN menjalankan tugas ada restu?," ucap JPU.

"Ya bisa seperti itu," jawab Zainudin.

JPU menimpali, "mengapa sudah tahu sumber uang tersebut tetap diterima?," tanya JPU.

"Ya itu kesalahan saya," balas Zainudin.

Baca: Obyek Besar yang Ditemukan Basarnas Diduga Badan Pesawat Lion Air JT 610

JPU kemudian menanyakan kembali apakah pemberian uang kepada DPRD sebagai bentuk perhatian agar anggaran bisa disetujui.

"Apakah ada pak kalau ini, anggaran bisa disetuji jika ada uang senengnya pak," ungkap JPU.

"Ya saya gak tahu itu Agus yang tahu," timpal Zainudin.

Pada persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Mien Trisnawaty hari ini mengagendakan keterangan saksi.

Menurut JPU KPK Taufiq Ibnugroho kali ini saksi yang dihadirkan ada tujuh orang. "Hari ini kami hadirkan tujuh orang saksi," ungkap Taufiq.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved