Jawaban Bupati Nonaktif Zainudin Hasan Ketika Ditanya Hakim Soal Aliran Uang Proyek di Lamsel

Jawaban Bupati Nonaktif Zainudin Hasan Ketika Ditanya Hakim Soal Aliran Uang Proyek di Lamsel

Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Bupati Nonaktif Lamsel Zainudin Hasan bersaksi di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu 31 Oktober 2018. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati Nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Gilang Ramadhan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Zainudin Hasan kerap mengucapkan kata lupa dan tidak tahu. Saat Majelis Hakim Syamsudin menanyakan aliran uang yang bersumber dari rekanan, Zainudin memberi jawaban yang mengambang.

"Ada (uang dari rekanan), tapi mungkin itu kebiasan lama," kata Zainudin di PN Tipikor, Rabu 31 Oktober 2018.

Baca: Deretan Foto Pernikahan Maia Estianty dengan Irwan Mussry, Cantik Banget

Zainudin mengaku tidak pernah menerima ataupun menolak. "Saya gak meminta dan saya tidak menolak hanya diberi. Jadi saya gak tahu pekerjaan apa dan dari mana uang itu," ujar politisi PAN Ini.

Namun Zainudin mengaku aliran uang tersebut dari Agus Bakti Nugroho. "Saya gak pernah nanya dari mana uang yang diberikan ke Agus, diberikan berapa saja ya sudah," katanya.

Terkait aliran dana ketok palu untuk DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Zainudin mengaku semua diatur oleh Agus BN dan tidak mengetahui sumber dana dimana.

"Mungkin (sumber dana) kumpulan dari PUPR," paparnya. Saat ditanya uang untuk DPRD tersebut diberikan kesiapa, Zainudin mengaku tidak tahu.

"Mungkin diberikan ke dia, Ketua DPRD dari PDIP Henry. Mungkin, saya takut salah, yang tahu persis Agus karena dia yang menyerahkan," katanya Zainudin.

Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Mien Trisnawaty hari ini mengagendakan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.

Menurut JPU KPK Taufiq Ibnugroho kali ini saksi yang dihadirkan ada tujuh orang. "Hari ini kami hadirkan tujuh orang saksi," ungkap Taufiq.

Kata Taufiq, dua di antara tujuh saksi yakni Zainudin Hasa, Bupati Lampung Selatan non aktif dan Zulkifli Hasan, Ketua MPR RI.

Dari tujuh saksi ini, hanya Zulkifli Hasan yang tidak menghadiri persidangan.

Baca: Tuty Tursilawati Dieksekusi Mati Diam-diam, Keluarga Syok

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Gilang Ramadhan merupakan bos dari CV 9 Naga terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Pada Kamis 11 Oktober 2018, Gilang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Persidangan tindak pidana korupsi dipimpin oleh ketua majelis hakim Mien Trisnawaty.

Dalam persidangan Gilang didampingi Penasihat Hukum (PH) Luhut Simanjutak.

Gilang didakwa telah melakukan gratifikasi untuk mendapatkan 15 paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan total Rp 1,4 miliar.

Adapun pasal yang disangkakan kepada terdakwa Gilang, yakni pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pada sidang Rabu, 24 Oktober 2018, Jaksa KPK menghadirkan empat saksi.

Mereka adalah anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kadis PUPR Lamsel Anjas Asmara.

Ada juga Kadisdik Lamsel Thomas Americo, dan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lamsel Sahroni.

Dalam sidang, keempat saksi mengungkap beberapa fakta.

Pertama, jaksa penuntut umum Wawan Yurwanto sempat menanyakan nominal uang setoran fee proyek yang diterima dan dikumpulkan Agus BN.

Uang lalu disetorkan kepada Zainudin Hasan selama periode 2016-2018. Berdasarkan BAP, nilai totalnya mencapai Rp 54 miliar.

Dengan rincian Rp 26 miliar pada tahun 2016, Rp 20 miliar tahun 2017, dan Rp 8 miliar tahun 2018.

Namun, Agus mengaku lupa nilai dan rinciannya. "Saya kurang tahu berapa. Tapi banyak dan saya lupa rinciannya,” katanya.

Agus pun mengakui uang yang disetorkan kepada Zainudin Hasan merupakan setoran proyek yang didapat dari Anjas Asmara dan Thomas Americo.

Sebagian uang digunakan untuk membiayai keperluan Zainudin Hasan, seperti perawatan kapal pesiar,membeli cottage di Tegal Mas, dan membeli ruko.

Baca: Kery Astina Bawakan Lagu Karna Su Sayang Versi Bahasa Indonesia, Ini Liriknya

"Ada untuk uang perawatan kapal pesiar, cottage di Tegal Mas, dan beli ruko," ungkapnya.

Dalam kesaksiannya, Agus BN terlihat tenang. Bahkan, ia mengungkapkan aliran uang sebesar Rp 2,5 miliar untuk para wakil rakyat di Lampung Selatan.

Uang itu diberikan dalam dua tahap atas perintah Zainudin Hasan.

"Saya kasih dua tahap. Rp 2 miliar untuk ke seluruh anggota DPRD. Rp 500 juta ke Ketua DPRD Lamsel Pak Rosadi. Kata Bapak (Zainudin), uang itu dimasukkan supaya mereka tidak ribut," jelas Agus.

Mendengar jawaban tersebut, jaksa Wawan Yurwanto bertanya lebih rinci kepada Agus untuk menanyakan uang apa yang dimaksud.

"Apa itu semacam uang diam saat ketuk palu?" tanya Wawan. Agus pun menjawab singkat. "Iya. Semacam itu," ujarnya.

Sementara Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara dalam kesaksiannya mengungkap adanya 250 paket proyek jatah anggota DPRD Lampung Selatan dan Wakil Bupati Lampung Selatan.

"(250) Paket proyek itu ada jatah punya anggota dewan. Dewan di sana ada 50 anggota. Terus ada juga jatah untuk wakil bupati," ungkap Anjar.

Mendengar jawaban Anjas, hakim ketua Mien Trisnawati menanyakan atas perintah siapakah Anjar bekerja.

Ia pun mengaku bekerja atas perintah pimpinan. ”Itu atas perintah siapa?” cecar Mien.

"Pimpinan saya, Pak Bupati. Itu semua atas instruksi Pak Bupati," kata dia. Mendengar jawaban Anjar, hakim pun menanggapinya.

”Enak sekali ya bisa seperti itu. Ada 250 paket proyek. Sudah ada jatah-jatahnya," kata hakim.

Baca: Dokternya Dituduh Lecehkan Pasien Wanita, Manajemen RS Dr Soetomo Buka Suara

Anjar pun mengakui proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan semuanya sudah diatur. Ia yang mengaturnya atas perintah bupati.

“Semua floating, lelang, itu sudah diatur atas instruksi saya. Itu semua perintah Pak Bupati,” ucapnya.

JPU Wawan juga sempat menanyakan kepada Anjar terkait keterlibatan Agus BN dalam perkara tersebut.

"Terus apa hubungannya semua proyek ini dengan Agus Bhakti Nugroho?” tanya Wawan.

"Kalau soal itu, saya tidak tau, Pak. Tapi, saya tau Pak Agus itu pembantunya Pak Bupati sebelum dia menjadi anggota DPRD,” kata Anjar.

JPU pun mempertanyakan alasan Anjar tetap melanjutkan proyek dengan istilah kocok bekem tersebut.

"Anda tau ini salah. Ada tidak upaya untuk menolak permintaan bupati?” ujar JPU

Anjar pun mengatakan ia tidak berani menolak permintaan bupati. “Enggak, Pak. Saya nggak berani,” tukasnya.

Sementara Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Sahroni dalam persidangan banyak mendapat sorotan dari hakim anggota Bahrudin Naim.

Pasalnya, kesaksiannya kerap bertele-tele dan tidak sesuai BAP. Saat hakim menanyakan sejak kapan Sahroni mengenal terdakwa Gilang, ia mengaku kenal sejak tahun 2017.

Padahal, menurut majelis hakim, Sahroni dalam BAP-nya menyatakan mengenal Gilang sejak tahun 2015.

"Kenal dengan Gilang tahun 2017. Anda jangan bohong. Anda kenal dengan Gilang 2015 kan? Benar kan?

Di BAP ini dijelaskan semua. Anda masih sehat kan? Masih waras kan? Tidak sakit?

Kalau kamu berangkat ke sini kepalamu terbentur, wajar jawab begitu. Berarti Anda kurang sehat," kata Bahrudin.

Baca: Eko Patrio Dapat Firasat Sesaat Sebelum Ibunya Meninggal Dunia

Hakim pun menanyakan apakah Sahroni yang mengenalkan Gilang dengan Agus BN.

Hal itu pun dibenarkan Sahroni. Kemudian Gilang diajak Agus bertemu bupati. Sejak saat itu terjalin kerja sama soal proyek.

Dalam sidang tersebut, jaksa KPK sempat memperdengarkan rekaman percakapan telepon antara Agus BN dan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Dalam rekaman tersebut, Zainudin memerintahkan Agus menyelesaikan kegiatan Persatuan Tarbiyah Indonesia di Swiss-Belhotel menjelang detik-detik mereka diamankan oleh lembaga antirasuah itu.

Dalam rekaman tersebut, Agus BN diperintah menyelesaikan biaya 150 kamar hotel untuk kegiatan Perti di Swiss-Belhotel, yang dananya sebesar Rp 200 juta diambil dari dana operasional Dinas PUPR Lamsel. (nif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved