Tribun Lampung Selatan
Terindikasi Hasil Pencucian Uang, 16 Bidang Tanah Zainudin Hasan Disita KPK Hanya dalam Sepekan
Menurut Febri, kepemilikan 16 bidang tanah yang disita KPK tercatat atas nama anak Zainudin Hasan dan sejumlah pihak lain.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hanya dalam tempo sepekan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sebanyak 16 bidang tanah milik Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.
Penyitaan aset tersebut terkait pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan yang menjerat Zainudin Hasan.
"Minggu ini ada 16 bidang tanah di Lampung Selatan (disita), dengan luas per bidang tanah sekitar 1 sampai 2 hektare. Papan penyitaan telah dipasang agar menjadi pengetahuan bagi pihak terkait dan agar tidak dipindahtangankan," papar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis, 1 November 2018.
Menurut Febri, kepemilikan 16 bidang tanah yang disita KPK tercatat atas nama anak Zainudin Hasan dan sejumlah pihak lain.
Baca: KPK Sita Lagi Tanah Bupati Nonaktif Lamsel Zainudin Hasan di Kalianda
"Kami akan terus melakukan penelusuran aset untuk kasus TPPU ini. Jadi jika ada informasi dari masyarakat terkait kepemilikan aset ZH, silakan menyampaikan pada KPK," tandasnya.
Di sisi lain, lanjut Febri, KPK mengidentifikasi adanya aliran dana fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan yang digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan partai politik.
Febri mengatakan, pihaknya mengidentifikasi adanya dugaan aliran dana fee proyek untuk pembiayaan tiga kegiatan partai politik.
"Ada dugaan untuk sewa sewa ruangan hotel, sekitar tiga kegiatan parpol di Lampung Selatan," ungkap Febri.
Sejauh ini, kata Febri, nilai pendanaan kegiatan partai politik yang teridentifikasi KPK di kisaran Rp 100 juta.
"Kurang lebih Rp 100 jutaan," kata Febri.
Baca: KPK Sita Lahan 3 Hektare Milik Zainudin Hasan di Kalianda
Di sela sidang kasus dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.
Sebidang tanah yang berada di sisi Jalinsum depan kantor PLN cabang Kalianda itu terlihat terpasang plang sitaan KPK.

Diperkirakan, plang tersebut baru terpasang pada Rabu, 31 Oktober 2018 siang.
Pada plang tertulis bahwa aset tanah tersebut milik Bupati Lamsel nonaktif Zainudin Hasan yang disita terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).