Public Service
Benarkah Aset Way Dadi Dilelang Pemprov Tahun Depan?
aset yang kami tempati dikabarkan akan dilelang Pemprov Lampung sebagai sumber potensi pendapatan dalam APBD tahun 2019.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - YTH Gubernur Lampung dan DPRD Lampung. Kami masyarakat dari Kelurahan Way Dadi Baru, Way Dadi dan Korpri Jaya mempertanyakan soal informasi aset yang kami tempati dikabarkan akan dilelang Pemprov Lampung sebagai sumber potensi pendapatan dalam APBD tahun 2019.
Baca: Kapan Kepastian Realisasi Instalasi Gas Rumah Tangga di Way Dadi?
Informasi yang kami terima, lelang mencapai Rp 400 miliar yang mencakup luas tanah 89 hektare dengan NJOP sebesar Rp 400 ribu m2.
Baca: Pemkot Bandar Lampung Berencana Bangun Stadion Mini di Lapangan Way Dadi
Informasi itu tentu membuat kami resah dan kami akan tetap menolak. Itu karena sengketa lahan Way Dadi sudah berlangsung 38 tahun. Pasalnya pada tahun 1992 silam sebagian tanah yang diperuntukkan untuk rakyat penggarap diterbitkan BPN menjadi sertifikat HPL oleh Pemprov Lampung sekaligus diklaim menjadi jadi aset pemrov.
Jika benar aset itu akan dijadikan potensi PAD dalam APBD, kami warga dari tiga kelurahan akan tetap berjuang sampai akhir agar rencana itu batal sesuai dengan surat Mendagri Tahun 1980 tentang Tanah Negara untuk rakyat.
Pengirim: +628117930xxx
DPRD akan Pertanyakan
TERIMAKASIH DPRD Provinsi Lampung sampai saat ini belum mengetahui informasi aset Way Dadi akan dilelang dan dimasukan sebagai potensi dalam APBD Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2019 dengan potensi pendapatan senilai Rp 400 miliar.
Karena sampai saat ini APBD Provinsi Lampung tahun 2019 belum masuk tahap pembahasaan oleh DPRD. DPRD baru menerima draf KUA PPAS dari pemerintah provinsi.
Informasi itu akan kami pertanyakan dan tindak lanjuti karena hal itu tidak mudah, apalagi kondisi keuangan pemrov kini sedang defisit.
ISMET RONI
Wakil Ketua DPRD Lampung