Tribun Bandar Lampung

Sepekan, Polda Lampung Temukan Paket 700 Kilogram Ganja Tak Bertuan

Dalam kurun sepekan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menemukan 700 kilogram ganja tak bertuan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
Inilah gudang tempat ditemukannya satu paket berisi 400 kilogram ganja kering di kawasan Natar, Kamis, 1 November 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dalam kurun sepekan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menemukan 700 kilogram ganja tak bertuan.

Dari informasi yang dihimpun, 700 kilogram ganja tersebut ditemukan di dua lokasi.

Kali pertama, 300 kilogram ganja ditemukan di Jalan Soekarno-Hatta.

Selanjutnya, polisi mendapati 400 kilogram daun haram di sebuah rumah kontrakan di Dusun I, Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Namun, belum diketahui siapa pemilik 700 kilogram sabu tersebut.

Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Polisi Shobarmen saat dikonfirmasi membenarkan temuan 700 kilogram ganja.

"Iya masih kami cari siapa penerima dan pengirimnya. Tapi, sudah kami identifikasi," ungkap Shobarmen, Jumat, 2 November 2018.

Baca: VIDEO - BNN Gagalkan Pengiriman 239 Kg Paket Ganja

Shobarmen menuturkan, temuan ganja seberat 300 kilogram berawal dari informasi pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, Minggu, 28 Oktober 2018.

"Benar kami temukan berupa packing kayu yang berisi (ganja) kurang lebih 300 kilogram yang dibagi dalam bungkusan lakban cokelat," jelas Shobarmen.

Terakhir, Kamis, 1 November 2018, polisi kembali mendapatkan informasi adanya gudang penyimpanan ganja di Dusun I, Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Petugas Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung pun langsung melakukan pengecekan ke lokasi.

Ternyata benar, pihaknya mendapati 400 kilogram ganja kering dengan kemasan yang sama seperti temuan sebelumnya.

"Posisi rumah dalam keadaan kosong. Jadi kami amankan langsung," sebutnya.

Shobarmen menduga penemuan dua paket ganja tersebut saling berkaitan.

"Soalnya dari bungkusan dan paketnya sama. Tapi, masih kami dalami untuk dicari pemiliknya. Kalau barang dugaan dari Aceh," tandasnya.

Lampung Selatan

Sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya pengiriman paket ganja sebanyak 239 kilogram di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Selasa, 16 Oktober 2018 malam.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, sebelumnya petugas BNN berkoordinasi dengan polres untuk melakukan kegiatan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

Baca: Simpan Tanaman Ganja Dalam Kamar Mandi, Warga Gisting Diciduk Polsek Talang Padang

BNN sedang melakukan pengintaian terhadap jaringan narkoba lintas pulau.

“Kita diminta mem-backup untuk melakukan pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni,” terangnya seusai ekspose, Kamis, 18 Oktober 2018.

Saat mobil Mitsubishi L300 yang menjadi target melintas, petugas melakukan pemeriksan.

Ternyata ditemukan paket ganja asal Aceh sebanyak 239 kilogram.

Modusnya, mobil L300 itu telah dimodifikasi.

Pada bagian bawah dibuat untuk menyimpan narkoba kemudian ditutup dengan bahan bangunan.

Polisi juga mengamankan dua awak mobil.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, barang bukti dan tersangka kita serahkan secara resmi kepada BNN. Karena memang telah menjadi target BNN, tersangka dan kendaraan telah diikuti oleh petugas BNN sejak dari Aceh,” kata Syarhan. 

Mesuji

Jajaran Polres Mesuji juga berhasil menggagalkan pengiriman 341 kilogram ganja kering asal Aceh.

Ganja tersebut masuk ke Lampung melalui Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera.

Ganja kering yang dikemas dalam 341 paket dan terbungkus lakban warna cokelat itu dibawa tiga warga asal Pematang Siantar, Sumatera Utara, menggunakan mobil Grand Max pikap warna hitam.

Ketiga tersangka tersebut adalah NK (37), MI (36), dan RHP (34).

Baca: Kapolda Lampung Musnahkan 348 Kg Ganja Asal Aceh di Polres Mesuji

Kasatnarkoba AKP Gigih Andria Putranto mengatakan, penyelundupan ganja kering asal Aceh itu digagalkan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mesuji di Jalintim Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Jumat (7/9) pekan lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

"Para pelaku mengendarai Grand Max warna hitam. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 341 bal ganja kering yang sudah dikemas dengan lakban cokelat. Satu bal itu ukuran satu kilogram," kata Gigih, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo, Kamis (13/9).

Kapolres menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

"Kami memang tidak melakukan ekspose terhadap penangkapan ini pada hari kejadian, karena kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini," tandas Edi. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved