Tribun Tanggamus
Simpan Tanaman Ganja Dalam Kamar Mandi, Warga Gisting Diciduk Polsek Talang Padang
Ia menambahkan, dari keterangan pelaku, bibit ganja tersebut didapatkannya dari Kota Agung.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Epen Ependi (40) harus berurusan dengan Polsek Talang Padang.
Pasalnya, warga Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Tanggamus itu kedapatan menanam ganja di dalam pot.
Kapolsek Talang Padang AKP Yoffi Kurniawan menuturkan, Epen diamankan pada Selasa, 9 Oktober 2018.
Epen menyembunyikan tanaman ganja itu di dalam kamar mandi.
Di dalamnya, ditemukan tiga tanaman setinggi 30 cm dan lainnya 10 cm.
Baca: Polres Lampung Selatan Sita Paket Berisi 30 Butir Ekstasi dan 500 Gram Ganja
Baca: Penemuan Ladang Ganja, Granat: Ini Bukti Lampung Bukan Saja Daerah Transit Narkoba
Selain itu, didapat juga sebungkus biji ganja, dua rim (paket) kertas papir, tiga korek api gas, satu bungkus biji ganja, dan satu bungkus rokok kretek berisi empat batang rokok.
"Ganja ditanam dalam pot bunga dan ditaruh di dalam kamar mandi. Sedangkan biji ganja ditemukan di dapur terbungkus kertas," jelas Yoffi, Kamis, 11 Oktober 2018.
Ia menambahkan, dari keterangan pelaku, bibit ganja tersebut didapatkannya dari Kota Agung.
Namun, dia tidak mengetahui alamat penjual bibit ganja tersebut.
"Pelaku membeli biji ganja di gudang lelang Kota Agung sekitar enam bulan lalu. Rencananya, tanaman tersebut dipergunakan untuk diri sendiri," kata Yoffi.
Dalam kasus ini, anggota Polsek Talang Padang telah melakukan pengembangan ke hutan lindung register 28.
Pasalnya, Epen turut mengelola lahan di sana.
"Pelaku juga memiliki kebun kopi di Umbul Tengah Register 28. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pohon ganja," jelas Yoffi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 111 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)
---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video