Sita 16 Bidang Tanah Zainudin Hasan, Cara Penyidik KPK Lacak Aset di Lamsel Sampai Datangi Kades

Sita 16 Bidang Tanah Zainudin Hasan, Begini Cara Penyidik KPK Lacak Aset Tanah di Lamsel

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Safruddin
Kolase/Tribunlampung.co.id/Kompas.com
Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan dan aset yang disita KPK 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melacak aset milik bupati non aktif Lampung Selatan Zainudin Hasan yang ada di Kalianda.

Pada Kamis (1/11/2018), penyidik KPK mendatangi balai Desa Kedaton dan menanyai sejumlah warga setempat terkait dengan aset Zainudin Hasan yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Menurut Sekdes Desa Kedaton, M. Nur Nasir, penyidik KPK datang pada sekitar pukul 10.00 WIB, menanyakan tentang pengetahuan kami dimana aset-aset pak Zainudin di Desa Kedaton.

"Salah satunya menanyakan tentang surat PBB-nya. Kebetulan sudah kita berikan kepada keluarga Pak Zainudin beberapa waktu lalu," kata Sekdes Desa Kedaton M Nur Nasir.

Baca: Zainudin Hasan Dicecar Hakim soal Aliran Dana Proyek di Lampung Selatan: Itu Kebiasaan Lama

Selain menanyai sejumlah warga, informasi yang didapat Tribunlampung.co.id, penyidik KPK juga meminta keterangan d anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Demokrat Jenggis Khan Haikal dan orang dekat Zainudin Hasan, Rusman Efendi.

Namun Jenggis Khan Haikal belum bisa dimintai tanggapannya. Kontak telpon saat Tribun hubungi dalam kondisi tidak aktif.

KPK telah menyita 16 bidang tanah di Lampung Selatan dengan luas perbidangnya 1-2 hektare tersebar di sejumlah tempat.

Papan penyitaan telah di pasang KPK agar menjadi pengetahuan berbagai pihak terkait dan agar tidak dipindahtangankan.

Kepemilikan asset tanah tersebut diantaranya atas nama anak Zainudin Hasan dan sejumlah pihak.

Baca: Pramugari Lion Air Curhat Sudah Tak Kuat Lagi Kerja di Lion Air, Ternyata Bukan Cuma Soal Gaji

Fee Rp 100 Juta

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI juga mengidentifikasi adanya aliran fee proyekdi Lamsel untuk mendanai beberapa kegiatan partai politik.

Juru bicara KPK RI Febri Diansyah mengatakan, ada tiga kegiatan partai politik yang diidentifikasi dibiayai mengunakan fee proyek tersebut.

"Ada dugaan untuk sewa-sewa ruangan hotel, sekitar tiga kegiatan parpol di Lampung Selatan (Lamsel)," ungkapnya melalui pesan singkat, Kamis (1/11).

Sejauh ini nilai pendanaan kegiatan partai politik yang teridentifikasi kurang lebih sekitar Rp 100 jutaan.

Tak hanya itu, Febri Diansyah mengaku, dalam seminggu ini sebanyak 16 bidang tanah disita dari tangan Zainudin, lantaran terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) fee proyek Lampung Selatan.

"Minggu ini ada 16 bidang tanah di Lampung Selatan dengan luas per bidang tanah sekitar 1 sampai 2 hektar. Papan penyitaan telah dipasang agar menjadi pengetahuan bagi pihak terkait dan agar tidak dipindahtangankan," papar Febri.

Kata Febri, kepemilikan ke 16 tanah yang disita oleh pihaknya diatasnamakan oleh nama anak Zainudin Hasan dan bahkan pihak lain.

"Kami akan terus melakukan penelusuran aset untuk kasus TPPU ini, jadi jika ada informasi dari masyarakat terkait kepemilikan aset ZH silakan menyampaikan pada KPK," tandasnya.

Baca: Kini Tinggal di Rumah Mewah, Istri sampai Sedih Lihat Kondisi Tempat Tinggal Denny Cagur Dulu

Perkara TPPU

Febri juga mengungkapkan bahwa penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi sebanyak tiga orang terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Zainudin Hasan kemarin.

Namun dari tiga saksi, hanya satu orang yang hadir.

Adapun satu saksi yang hadir itu adalah Ken Leksono, Direktur PT Jhonlin Marine Trans.

"Untuk yang tidak hadir Sutarno, direktur PT Baramega Citra Mulia Persada tahun 2012 dan Rudy Ridwan, direktur PT Baramega Citra Mulia Persada tahun 2012," sebutnya.

Menurut Febri, pihaknya belum mengetahui alasan ketidakhadiran kedua orang tersebut.

Ia menambahkan, pemanggilan ketiganya untuk dimintai keterangan guna mendalami kepemilikan asset Zainudin Hasan. Khususnya terkait aset berupa speed boat.

Baca: Gaji Pilot Lion Air JT 610 Bikin Miris, Gaji Pramugarinya Ternyata Tak sampai Rp 4 Juta

Nama Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto terus disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi proyek PUPR dengan terdakwa Gilang Ramadhan beberapa waktu lalu.

Dua saksi yang dihadirkan yakni Agus BN serta Zainudin Hasan pernah menyebutkan Nanang ikut mendapat aliran dana.

Meski tidak menyebutkan dana berasal dari fee proyek. Dana itu diberikan oleh Agus BN kepada Nanang.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI belum bisa memastikan jika Nanang akan menjadi saksi dalam persidangan Gilang Ramadhan berikutnya.

"Sepertinya tidak ada di BAP (perkara Gilang Ramadhan). Jadi saya belum tahu juga," ungkap JPU KPK RI Subari Kurniawan, Kamis (1/11). (ded/nif)

Baca: Ibu Muda di Tanggamus Lolos dari Upaya Pemerkosaan, Gunakan Cara Ini Perdaya Pelaku

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved