Sempat USG, Pretty Asmara Ungkap Permintaan Terakhir untuk Sahabatnya Sebelum Meninggal

Sempat USG, Pretty Asmara Ungkap Permintaan Terakhir untuk Sahabatnya Sebelum Meninggal

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Pretty Asmara semasa hidup 

Tak hanya itu, Pretty juga meminta pada para sahabat untuk menjenguknya.

Pretty Asmara dikabarkan meninggal dunia pada hari Minggu (4/11/2018) pukul 06.00 WIB di Rumah Sakit Pengayoman Jakarta.

"Innalillahiwainnalillahirajiun.. Telah berpulang Sahabat kita 
PRETTY ASMARA.. Mohon di maafkan semua kesalahannnya.. Semoga almarhumah dapat tempat terbaik di sisi Nya... Aminn
#dukacita 
#selamat jalan sahabat.. #semoga dapat tempat terbaik di sisiNya
#Amin.." tulis Ade.

Mendengar kabar duka tersebut, komentar pun berdatangan.

Tak sedikit netter yang mengucapkan bela sungkawanya.

@pengusaha_property_resto_biosk, "Ya ampun mba turut berduka cita sedalam2nya...mba dkuburkan dmana??semoga amal beliau dterima dsisi allah swt..amin."

@sugestiedward, "Innalillahi wa innaillahi rajiun. Sakit apa kk?"

@lheya_mashoor, "Kakkkkaaaaakkk ya allah kakaaaakkkk."

@rickylikoer, "Innalilahi Wa Innailaihi Rojiun, semoga Almarhumah Husnul Khotimah.... Aamiin."

Hukuman ditambah jadi 8 tahun

Dian Pretty Asmara atau yang akrab dengan Pretty Asmara masa hukumannya bertambah.

Sebelumnya wanita 40 tahun itu divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pidana 6 tahun penjara, Kamis (8/3/2018).

Seperti yang keterangan dari Media yang diunggah ulang oleh sebuah akun gosip kemudian Pretty Asmara yang tak terima dengan melalui kuasa hukumnya, Sahrul Romadana, melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Bukannya berkurang, hukuman Pretty itu malah bertambah menjadi 8 tahun dan denda uang sebesar Rp 1 miliar.

Dari Mahkamah Agung sendiri menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding dan mengubah putusan PN Jakarta Pusat 8 Maret 2018 dengan nomor perkara 1359/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Pst. Putusan ini dibuat pada 15 Mei lalu.

Pretty dinilai terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram dan mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat golongan IV.

Halaman
123
Tags
artis
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved