Tribun Way Kanan
Manfaatkan Jembatan Rusak, Pelaku Pungli Tertangkap Basah Peras Sopir Truk
Setiba di sana, polisi menangkap basah pelaku sedang memeras sopir truk.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU – Kerusakan Jembatan Way Umpu di Km 195 Tapal Batas Kampung Negeri Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan dimanfaatkan seorang oknum warga untuk meraup keuntungan.
Pria berinisial SY (27), warga Km 06 Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, diduga meminta sejumlah uang kepada sopir truk yang melintas di jalur alternatif dari Blambangan Umpu menuju Kampung Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara mengatakan, penangkapan SY berawal saat polisi mendapatkan informasi adanya praktik pungli di jalur alternatif dari Blambangan Umpu menuju Kampung Sidoarjo, Minggu, 4 November 2018 sekira pukul 23.00 WIB.
Baca: Didakwa Pungli Sertifikat Tanah, 3 Perangkat Desa di Way Kanan Gunakan 2 Alasan
Baca: Baru 3 Oknum Polisi Pungli SIM di Lampung Barat Diperiksa Propam Polda Lampung
Petugas Polres Way Kanan pun langsung meluncur ke lokasi.
Setiba di sana, polisi menangkap basah pelaku sedang memeras sopir truk.
Dari tangan SY, polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 118 ribu.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Yuda, Senin, 5 November 2018.
Pelaku akan dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lama sembilan bulan. (*)
