Terima Duit Rp 1 Miliar, Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto Dihukum 4 Tahun
Rusliyanto pun mengembalikan uang yang diterima, mengakui bersalah dan menyesal.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Rusliyanto, anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Politisi PDI Perjuangan itu juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider satu bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/11/2018).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Rusliyanto tidak mendukung program pemerintah yang giat memberantas korupsi.
Namun, Rusliyanto bersikap sopan dan berterus terang.
Rusliyanto juga belum pernah dihukum dan masih punya tanggungan keluarga.
Baca: Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga Terancam 8 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya
Rusliyanto pun mengembalikan uang yang diterima, mengakui bersalah dan menyesal.
Rusliyanto terbukti menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Bupati Lampung Tengah Nonaktif Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Uang itu diberikan agar Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD Lampung Tengah untuk persetujuan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.
Rusliyanto meminta Natalis Sinaga untuk meminta surat pernyataan pimpinan DPRD serta meminta Sekretaris DPRD Lampung Tengah Syamsi Romli mengambil surat pernyataan yang ada pada anggota Badan Anggaran DPRD Lampung Tengah Madani.
Dalam surat dakwaan, Syamsi memerintahkan Kasubag Dokumentasi Hukum Sekretariat DPRD Lampung Tengah Yannisa Bayu Ardi dan pegawai negeri sipil Sekretariat DPRD Ria Sitorus untuk mengambil surat pernyataan pada Madani.
Surat itu diberikan kepada Rusliyanto.
Baca: Pernah Dihukum Percobaan, 2 Anggota DPRD Lampung Tengah Terancam Gagal Maju Pileg
Menurut jaksa, Rusliyanto mengaku diminta Taufik agar Natalis menandatangani surat pernyataan.
Jaksa memaparkan, Natalis mengakui adanya rencana pemberian uang senilai Rp 2,5 miliar.
Meski demikian, Taufik pada waktu itu belum menandatangani surat tersebut.