Penampilan Jennifer Dunn setelah Bebas dari Penjara Jadi Sorotan, Ini Penampakannya
Penampilan Jennifer Dunn setelah Bebas dari Penjara Jadi Sorotan, Ini Penampakannya
vheavirly : "Cantik :("
zindyafri : "Jedun emang cantik :("
aryanianggraininggrum : "Ko dia tambah cantik ya abis kelaur dri penjara"
shila.maharani96 : "Kesayangan papah makin syantik yesss (emoji)"
helen_jling_wiradmaja : "gk bisa di pungkiri dya emang cantik, , , knp gak jadi artiss aja,,,"
Awalnya Divonis 4 Tahun Penjara
Sepertinya artis Jennifer Dunn bisa menghirup udara bebas lebih cepat.
Hal itu dikarenakan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Jennifer yang telah diputus empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Baca: Vonis Jennifer Dunn Dipotong dari 4 Tahun Jadi 10 Bulan, Ini Alasan Pengadilan
Dilihat dari website resmi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Elang Prakoso Wibowo dan dua hakim anggota, yakni Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Triparasada.
Menurut majelis hakim, Jennifer hanya terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri.
"Menyatakan terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje Binti Howard Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri."
Jeje, sapaan karib Jennifer Dunn, diputuskan bersalah dan hanya menjalani hukuman penjara selama 10 bulan dari yang sebelumnya 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut.
Baca: Vonis Jennifer Dunn Berkurang Drastis, dari 4 Tahun Tinggal 10 Bulan
Sebelumnya secara diam-diam, Jennifer Dunn mengajukan banding atas vonis kasus yang menderanya.
Jennifer Duun rupanya tidak menerima vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepadanya, medio 25 Juni 2018 lalu.
Sebab, dalam sidang vonis tersebut, hakim memberikan hukuman kepada Jennifer Dunn dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Menganggap vonis hukum terlalu berat dan sangat berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jeje pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
"Karena banding, perkara tersebut belum inkrah, harus diperiksa Pengadilan Tinggi (PT)."
"Kemudian, berkas dikirim ke PT pada 19 Juli kemarin."
"Kita belum tahu putusannya," kata Achmad Guntur yang ditemui di ruangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/jennifer-dunn_20180430_080043.jpg)