Tribun Tanggamus
Tergiur Upah Rp 60 Ribu Sehari, Mat Yusuf Mau Disuruh Rawat Ladang Ganja
Ia mengaku tahu tanaman yang dirawatnya itu dilarang. Namun, ia mau melakukannya karena tergiur upah yang diberikan.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumentasi Satnarkoba Polres Tanggamus
Penemuan kebun ganja di Talang Balak, Dusun Kedaung, Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur.
Kebun ganja itu seluas 40x40 meter persegi dengan topografi miring sekitar 70 derajat. Di sekelilingnya kebun ganja itu terdapat tanaman galindra.
Menurut Dandim 0424 Tanggamus Letkol Arh Anang Hasto Utomo, pihaknya akan bekerja sama dengan HKTI.
"Kita akan mengumpulkan gapoktan untuk pembinaan ke tentang tanaman yang dilarang, contohnya ganja. Karena tidak semua orang tahu dan tidak mengerti bagaimana daun ganja," ujar Anang. (*)