Tribun Lampung Selatan

Pemkab Siap Bayar Tagihan ListriK Sesuai Jumlah LPJU di Disperkim

Pemerintah kabupaten Lampung Selatan membantah jika pihaknya enggan membayar tagihan biaya listriK untuk penerangan jalan umum (PJU) sejak bulan Juli.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Dedi
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Lampung Selatan, Mulyadi Saleh 

Laporan WArtawan Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMSEL – Pemerintah kabupaten Lampung Selatan membantah jika pihaknya enggan membayar tagihan biaya listriK untuk penerangan jalan umum (PJU) sejak bulan Juli lalu.

Menurut Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Lampung Selatan, Mulyadi Saleh persoalan tagihan listrik ini karena ada perbedaan tentang jumlah LPJU yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.

Sebenarnya, kata dia, persoalan ini sudah muncul pada tahun 2017 lalu. Dimana PLN juga menagih biaya penerangan lampu jalan diatas biaya yang telah diperhitungan oleh pemerintah daerah.

Baca: Gunung Anak Krakatau Masih Semburkan Debu Setinggi 700 Meter

“Karena dalam perhitungan PLN memasukan seluruh lampu jalan. Padahal banyak lampu jalan tersebut yang dipasang tidak sepengetahuan pemerintah daerah melalui dinas perumahan dan pemukiman. Kita menganggap yang tidak sepengetahuan Disperkim itu illegal, bukan jadi tanggungjawab pemda,” ujarnya kepada tribun, jumat (9/11)

Waktu itu disepakati pemerintah hanya membayar biaya Lampu jalan yang tercatat pada Disperkim. Namun ditahun 2018, permasalahan tersebut kembali muncul. Dan pada bulan Februari dilakukan rapat bersama dengan beberapa point kesepakatan.

Dimana salah satu poinya untuk dilakukan penertiban/penataan oleh pemda bersama dengan camat dan kepala desa terkait dengan lampu jalan yang tidak terdaftar di Disperkim ini.

“Tapi kita menilai, PLN juga harus terlibat. Karena pemasangan LPJU tersebut juga dilakukan PLN. Jika tidak kan hal itu illegal (Pencurian listrik). Tentu pihak PLN lebih tahu,” kata Mulyadi.

Pemda sendiri, kata dia, telah mengalokasikan pembayaran untuk rekening PJU ini sebesar Rp. 1,232 miliar perbulannya. Dan selama Januari hingga –Juni pemda secara rutin membayar tagihan PJU yang memang menjadi tanggungjawab sesuai dengan daftar pemasangan yang ada.

“Kita tentu tidak bisa membayar LPJU yang tidak terdaftar pada kita (Disperkim). Kita ini pemerintah, pengeluaran yang kita lakukan harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Mulyadi.

Dirinya mengatakan pemerintah daerah melalui Disperkim siap membayar tagihan PJU yang sesuai dengan daftar jumlah pemasangan yang dimiliki oleh Disperkim. Karena itulah yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.

“Anggarannya kita sudah ada. Tetapi tentu sebesar apa yang menjadi tanggungjawab kita. Sesuai dengan jumlah pemasangan yang datanya ada pada Disperkim,” ujar Mulyadi.

Sebelumnya PLN Area Tanjungkarang meminta kepada pemerintah kabupaten Lampung Selatan untuk segera melunasi tunggakan biaya listrik untuk penerangan PJU sejak bulan Juli lalu yang besarannya mencapai Rp. 12 miliar.(Dedi/tribunlampung)    

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved