Penerimaan CPNS 2018

BKN Jelaskan Cara Isi Jabatan Kosong Akibat Peserta Tes Penerimaan CPNS 2018 Tak Lolos Passing Grade

BKN memberikan pernyataan terkait banyaknya pertanyaan mengenai Passing Grade dan diberlakukannya Ranking bagi peserta CPNS 2018.

Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/okta kusuma jatha
peserta tes cpns Pemprov Lampung 

3. Aturan Lain dari Beberapa Instansi

Dengan cara mengumpulkan peserta gagal dari formasi jabatan lain dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai.

Berikutnya para peserta akan difilter dengan memeringkatkan nilai SKD (TIU, TWK, dan TKP).

Mereka yang memiliki nilai tertinggi maka akan diberikan kursi kosong tersebut.

Kemudian, mereka yang gagal di formasi lain dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai karena kalah dalam pemeringkatan nilai total SKD itulah yang kemudian diadu kembali nilainya, tetapi untuk mengisi formasi jabatan yang berbeda dengan kualifikasi pendidikan yang sama.

Artinya untuk bisa kembali mengikut pemeringkatan lolos, seorang pelamar CPNS 2018 tetap harus mengikuti syarat lolos passing grade SKD untuk tiap jenis soal.

(TribunWow.com/Nila Irda)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul  Simak Penjelasan Cara Mengisi Jabatan Kosong Jika Banyak yang Tak Lolos Passing Grade CPNS

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved