Berita Terkini Nasional
Polisi Tangkap 3 dari 5 Pelaku Pembunuhah Driver Ojol di Papua
Polisi tangkap 3 dari 5 orang pelaku penganiayaan hingga tewas driver ojek online berinisial SL (36).
Tribunlampung.co.id, Papua - Polisi tangkap 3 dari 5 orang pelaku penganiayaan hingga tewas driver ojek online berinisial SL (36) di Jalan Raya Sentani-Waena, Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua pada Kamis (25/9/2025).
Ketiga pelaku tersebut yakni inisial YM (19), HH (19), dan HVK (18).
Mereka ditangkap secara terpisah di wilayah Kabupaten Jayapura.
Pengungkapan kasus tersebut digelar di Obhe Reay May Polres Jayapura, Senin (6/10/2025) dipimpin langsung oleh Wakapolres Jayapura, Kompol Erol Sudrajat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Ops AKP Suheriyono, Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, Kasat Lantas AKP Robertus Rengil, Kasi Humas Iptu Priyono, Kasubsi PID Iptu Adrie Agusrianto.
Dalam keterangannya, Wakapolres Jayapura Kompol Erol Sudrajat menjelaskan bahwa, peristiwa ini terjadi pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 01.45 WIT di pinggiran Jalan Raya Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur.
Korban SL (36), seorang driver ojek online. Saat kejadian, korban tengah melintas menggunakan sepeda motor dan dihadang oleh lima orang pelaku.
Para pelaku menghadang korban, melempar ban ke arah motor hingga korban terjatuh. Setelah itu mereka memukul kepala korban dengan balok kayu dan menikam korban menggunakan pisau.
"Usai korban terkapar, para pelaku membuang korban ke selokan dan membawa kabur sepeda motor serta handphone milik korban,” ungkap Erol Sudrajat.
Aksi keji tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh lima pelaku yang masih berusia muda. Dari kelima pelaku, tiga orang berhasil diamankan, yakni YM (19), HH (19), dan HVK (18).
Sementara dua pelaku lainnya, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wakapolres Jayapura Erol Sudrajat menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras, dan hasil rampasan digunakan untuk keperluan pribadi, bukan untuk dijual.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP Subsider Pasal 365 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali, mengungkapkan hasil autopsi terhadap korban menemukan tujuh luka tusuk di tubuh korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam list hijau, satu unit handphone Samsung Galaxy A32 warna ungu, serta satu buah balok kayu yang digunakan untuk memukul korban, sementara pisau yang digunakan untuk menusuk korban masih sementara dalam pencarian.
Kronologi Penculikan Nenek 63 Tahun, Dibawa Kabur Naik Avanza |
![]() |
---|
Alasan Roy Suryo Pamerkan Kaus Bertuliskan 'Asusila' ke Pendukung Jokowi |
![]() |
---|
Nasimah Syok Ada Macan Tutul Masuk Hotel, Langsung Kabur Selamatkan Diri |
![]() |
---|
Polisi Dalami Motif Anak Eks Wali Kota Curi Sepatu di Masjid |
![]() |
---|
Penampakan Menu MBG Disorot, Isinya Kerupuk Pangsit dan Saus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.