Dari Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Polisi Tangkap 4 Orang Kasus Penipuan Uang Rp 23 Triliun

Dari Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Polisi Tangkap 4 Orang Kasus Penipuan Uang Rp 23 Triliun

KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA - Ratna Sarumpaet 

Tersangka melakukan aksi dengan berpura-pura menjadi pejabat Badan Intelijen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan pegawai Istana Kepresidenan Republik Indonesia.

Keempat tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dari Pemeriksaan Ratna Sarumpaet, 4 Penipu Bermodus Uang Raja Rp 23 T Ditangkap Polisi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved