Dari Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Polisi Tangkap 4 Orang Kasus Penipuan Uang Rp 23 Triliun
Dari Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Polisi Tangkap 4 Orang Kasus Penipuan Uang Rp 23 Triliun
Editor:
Heribertus Sulis
KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA -
Ratna Sarumpaet
Tersangka melakukan aksi dengan berpura-pura menjadi pejabat Badan Intelijen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan pegawai Istana Kepresidenan Republik Indonesia.
Keempat tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dari Pemeriksaan Ratna Sarumpaet, 4 Penipu Bermodus Uang Raja Rp 23 T Ditangkap Polisi"